:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707709/original/092368700_1778591452-1.jpg)
1/8
Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707711/original/021924700_1778591453-2.jpg)
1/8
Meski diwarnai perbedaan pendapat alias Dissenting Opinion (DO) oleh dua anggota, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Tampak dalam foto, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam (kedua kanan) sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707714/original/052229900_1778591453-3.jpg)
1/8
Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam juga dikenakan balasan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari pidana penjara. Tampak dalam foto, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707716/original/084170600_1778591453-4.jpg)
1/8
Ibrahim Arief alias Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Tampak dalam foto, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707719/original/015569800_1778591454-5.jpg)
1/8
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, ialah 15 tahun penjara. Tampak dalam foto, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam (kiri) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707721/original/045161400_1778591454-7.jpg)
1/8
Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, nan diduga merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun. Tampak dalam foto, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707723/original/072127200_1778591454-6.jpg)
1/8
Keluarga dan kerabat mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam menangis usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5707724/original/099913800_1778591454-8.jpg)
1/8
Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam (kedua kanan) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·