Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

Roy Suryo Cs di MK (foto: Okezone)

JAKARTA – Roy Suryo berbareng Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma mengusulkan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut merupakan buntut dari penelitian nan mereka lakukan mengenai keabsahan piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pembukaan nan digelar Selasa (10/2/2026), Roy Suryo Cs datang didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. 

Dalam persidangan, Refly mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan piagam tiruan Jokowi.

Para pemohon dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

“Inilah pasal-pasal nan digunakan untuk menersangkakan para pemohon dalam perkara nan dikenal publik sebagai kasus piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly Harun di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com