Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Dalami Aliran Dana Para Tersangka

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Dalami Aliran Dana Para Tersangka

Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memastikan bakal menelusuri aliran biaya dalam kasus dugaan penipuan alias fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penelusuran aliran biaya tersebut menjadi salah satu konsentrasi utama dalam pemeriksaan para tersangka.

"Semua bakal kami dalami, termasuk aliran biaya mengenai dugaan tindak pidana nan terjadi," ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pada hari ini, interogator Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka nan memenuhi panggilan penyidik.

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini ialah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

"Tersangka MY mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat datang memenuhi panggilan interogator hari ini dengan argumen sakit," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com