Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong upaya diversi untuk tiga bocah nan melakukan tindakan pencurian dengan membobol lima toko handphone di pusat perbelanjaan Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak nan berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana umum ke proses di luar peradilan pidana.
Tiga anak nan diamankan polisi masing-masing berinisial AD (13), MA (11), dan HB (14). Mereka sempat kabur dari kejaran dan nyasar masuk ke markas TNI AL.
Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, norma pidana merupakan pilihan terakhir bagi anak. Termasuk, upaya melakukan penahan terhadap anak tersebut.
"Kami tetap mendorong di sistem peradilan anak itu, memang penjara itu pilihan terakhir. Kami tetap mendorong penyelesaian diversi. Karena penyelesaian soal anak, di sistem peradilan anak pemulihan bagi anak ini perihal nan penting," katanya dihubungi kumparan, Rabu (26/8).
Jasra tidak menampik tindakan pencurian tidak dibenarkan, siapa pun pelakunya. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Namun, jika pelaku adalah anak-anak, pendekatan nan dilakukan dengan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dan memastikan juga UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di mana sistem UU perlindungan anak ini banyak hak-hak anak nan kudu dipenuhi, siapa pun nan menangani anak ini, termasuk di kepolisian," ungkapnya.
"Nah, di dalam sistem peradilan anak ini kan juga banyak pekerjaan nan terlibat. Kami sorong Pemerintah Kota Padang untuk melakukan pendampingan hukum. Itu bagian kewenangan dari anak," sambung Jasra.
Ia juga meminta psikolog dilibatkan untuk melakukan asesmen mengenai situasi anak tersebut. Bapas juga kudu melakukan penelitian, memberikan pertimbangan norma kepada abdi negara penegak hukum.
"Terkait apakah ke depan rekomendasinya melalui diversi alias lebih lanjut tuntutan di pengadilan, kami tetap mendorong di sistem peradilan anak itu memang penjara itu pilihan terakhir," tegasnya.
Kata Jasra, semua langkah nan diambil kudu mempertimbangkan nan terbaik, tumbuh kembang, hingga masa depan si anak. Hal ini mesti menjadi perhatian abdi negara penegak norma dan pemerintah daerah.
"Harus diteliti, didalami, dan perlu kehatian-hatian oleh polisi untuk proses terbaik untuk anak-anak ini," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kebenaran baru kasus pencurian tersebut. HB (14), satu dari tiga anak nan diduga terlibat, mengaku telah melakukan pencurian sejak berumur sekitar 10 tahun.
Sedangkan 2 pelaku lainnya, AD (13), MA (11) mencuri usai kenal dengan HB (14).
Dari ketiganya, identitas AD dan MA telah diketahui berasas kartu keluarga. Sementara HB, tidak mempunyai kartu keluarga. Orang tua HB juga tidak diketahui keberadaanya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan HB menjadi anak nan paling lama mengenal tindakan pencurian. HB mengaku sudah mencuri sejak berumur sekitar 10 tahun, dimulai dari wilayah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Sedangkan AD dan MA disebut baru mulai melakukan pencurian setelah mengenal HB sekitar dua bulan terakhir," ujar Yasin kepada kumparan, Rabu (26/8).
Untuk AD dan MA, kata Yasin, sesuai keterangan mereka sudah tiga kali melakukan pencurian di Kota Padang dan Pasaman Barat. Mereka mulai mencuri sejak kenal dengan HB lebih kurang dua bulan nan lalu.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·