Ayah di Kendal, Jawa Tengah, perkosa anak kandungnya hingga mengandung dan melahirkan. Bayi nan dilahirkan korban dalam kondisi sehat dan sekarang dititipkan di Panti Sosial Wiloso Tomo di Kota Salatiga.
Kepala Dinas Sosial Kendal Muntoha mengatakan, bayi itu dititipkan di panti sosial lantaran pihak family tidak ada nan mau menerima keberadaan bayi tersebut.
"Bayi sehat, dirujuk di panti didikan di Salatiga di panti milik provinsi, lantaran keluarganya tidak mau menerima," ujar Muntoha kepada kumparan, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, bayi tersebut bisa diadopsi namun dengan syarat menunggu bayi berumur 1,5 tahun.
"Untuk sekarang belum ada nan mau adopsi, tunggu dulu separuh tahun. Biasanya jika kaya gini jarang nan mau," jelas dia.
Terkait kondisi ibu sang bayi, dia menyebut pihaknya tetap melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
"Ini tetap pendampingan pemulihan mental," kata Muntoha.
Sebelumnya, Polres Kendal menangkap laki-laki berjulukan ANR (36) usai memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban apalagi sudah mengandung dan melahirkan.
Korban diketahui diperkosa oleh ayah kandungnya sejak tahun 2024 hingga April 2026 alias sejak usianya tetap 13 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah bayi mereka dibuang di kebun milik penduduk di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05) lalu. Warga nan menemukan bayi lampau melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengakui bayi itu memang anak kandungnya dengan sang ayah. Korban memang tinggal dengan pelaku setelah berpisah dengan istri alias ibu kandung korban.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan lantaran dia menyimpan dendam kepada mantan istri sekaligus ibu kandung korban. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan. Pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·