Ilustrasi(Dok BNPB)
KEBAKARAN rimba dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu polemik lintas negara setelah kabut asap menyebar hingga ke Malaysia dan Singapura.
Sejumlah pejabat dari ketiga negara saling menanggapi persoalan tersebut, termasuk mantan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi nan mengkritik praktik upaya perusahaan sawit nan beraksi di Indonesia tetapi mempunyai struktur upaya di Singapura.
Kabut asap akibat karhutla telah mengganggu kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara. Kondisi tersebut mendorong pejabat Malaysia dan Singapura menyampaikan kekhawatiran sekaligus menanggapi pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Syahganda Nainggolan.
Pada 10 Oktober, Syahganda menyebut rimba Indonesia turut menghasilkan oksigen nan dinikmati negara-negara tetangga. Pernyataan itu menuai kritik lantaran disampaikan ketika kabut asap tengah menjadi persoalan lintas batas.
"Kita bukan hanya mengirim asap, tapi jika asapnya engga ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kami," kata Nainggolan.
Singapura Tolak Anggapan Harus Menerima Kabut Asap
Menteri Kesehatan sekaligus Menteri Penerangan dan Pembangunan Digital Singapura, Rahayu Nahzam, menyebut negaranya tidak dapat menerima pencemaran udara nan disebabkan oleh pembakaran ilegal.
"Kita tak bisa menerima pencemaran udara nan begitu parah. Kita juga kecewa dengan komentar nan menyebut Singapura kudu menerima kabut asap lantaran selama ini menghirup oksigen nan dihasilkan rimba Indonesia," kata Rahayu pada Senin (19/10).
Dia juga menegaskan penolakannya terhadap pernyataan tersebut.
"Pernyataan seperti ini tak bisa kita terima," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam turut mengkritik komentar Syahganda. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat ketika masyarakat di area Asia Tenggara sedang menghadapi akibat kabut asap.
"Terus terang, pernyataan itu tak tepat, mengingat seluruh area ini menderita akibat ulah perusahaan-perusahaan nan melanggar peraturan di Indonesia," kata Shanmugam.
"Ironisnya, pihak nan paling menderita justru adalah rakyat Indonesia sendiri," sebutnya.
Tanggapan kedua pejabat Singapura itu disampaikan di tengah langkah pemerintah negara tersebut mengumumkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia nan diduga menyebabkan kebakaran rimba dan lahan.
Singapura menyatakan bakal mengambil tindakan berasas undang-undang pencemaran asap lintas batas. Pemerintahnya juga telah mengirimkan pemberitahuan mengenai langkah pencegahan kepada perusahaan-perusahaan nan menjadi sasaran penyelidikan.
Politikus Malaysia Pertimbangkan Langkah Hukum
Kekhawatiran serupa disampaikan personil parlemen Malaysia, Lim Guan Eng. Ia mendesak pemerintah Malaysia mempertimbangkan jalur norma terhadap Indonesia untuk menuntut tukar rugi atas akibat kabut asap.
Dalam pidatonya pada pembahasan Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, Kamis (15/10), Lim menyebut Malaysia dapat mempertimbangkan langkah tersebut jika upaya pembentukan gugus tugas ASEAN tidak mendapat support dari Indonesia.
"Jika pemerintah Indonesia menolak gugus tugas ASEAN dengan argumen kedaulatan nasional, pemerintah Malaysia tak bakal punya pilihan selain memulai tindakan norma untuk menuntut tukar rugi," katanya dilansir Malay Mail.
Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap Indonesia untuk menangani karhutla nan dampaknya meluas hingga ke negara-negara tetangga.
Praktik Bisnis Perusahaan Sawit
Di tengah polemik tersebut, mantan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi menyampaikan kritik terhadap pola upaya sejumlah perusahaan kelapa sawit nan beraksi di Indonesia, tetapi mempunyai perusahaan induk di Singapura.
Lutfi menilai struktur upaya tersebut memungkinkan perusahaan memperoleh untung dari aktivitas upaya di Indonesia, sementara sebagian faedah fiskal dan finansial justru dinikmati melalui entitas upaya nan berbasis di Singapura.
Ia menuding sejumlah taipan sawit memperoleh pinjaman hingga triliunan rupiah dari bank domestik untuk membangun perkebunan berskala besar di Indonesia.
Menurut Lutfi, bank-bank di Singapura condong enggan mengambil akibat pembiayaan tersebut.
Namun, setelah perkebunan beraksi dan menghasilkan keuntungan, perusahaan-perusahaan itu disebut mendirikan perusahaan induk di Singapura, mencatatkan saham di bursa negara tersebut, serta memanfaatkan struktur perusahaan nan memungkinkan pembayaran pajak lebih rendah.
"Mereka mendirikan perusahaan induk dengan bendera Singapura dan kemudian bayar pajak dengan murah melalui struktur bendera tersebut," kata Lutfi.
Ia menambahkan, untung nan diperoleh melalui praktik tersebut kemudian diinvestasikan ke family office di Singapura. Skema pengelolaan kekayaan family itu disebut mempunyai persyaratan aset minimum sebesar US$20 juta.
Lutfi menggambarkan kondisi tersebut sebagai ketimpangan antara tempat perusahaan memperoleh untung dan tempat akibat lingkungan dari aktivitas usahanya dirasakan.
"Ini seperti mempunyai rumah, makan, dan minum di Singapura, tetapi membuang sampah dan air besar di Indonesia," sebut Lutfi.
Rangkaian pernyataan dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berangkaian dengan pencemaran udara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan, akibat ekonomi lintas batas, dan kerja sama regional.
Penanganan nan efektif memerlukan upaya pencegahan kebakaran, penegakan hukum, serta koordinasi antarnegara untuk mencegah kabut asap terus berulang setiap tahun. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·