Polisi menyelidiki kasus viral soal dugaan penipuan modus membuka lowongan kerja (loker) namun meminta duit ke pelamar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap, saat ini instansi penyalur kerja itu mulai mengembalikan duit kepada tiga orang pelamar.
"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. nan di mana di situ berjulukan inisial RM, wanita EM, dan wanita DB," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan kepada wartawan di Mapolsek Pasar Minggu, Senin (7/9/2026).
Theo menyebut polisi menjadi mediator dalam kasus ini. Mereka telah menerima tiga orang nan merasa menjadi korban untuk meminta uangnya dikembalikan oleh perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami bakal menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya," kata dia.
Theo mengatakan, tiga korban nan datang telah menerima duit pengganti. Korban nan menerima duit pengganti mulai Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.
"Kalau untuk tukar rugi itu bervariatif, ada nan Rp 50 ribu, ada nan Rp 30 ribu dan Rp 1,8," kata dia.
Theo menambahkan, sampai saat ini Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan polisi (LP) dari korban mengenai dugaan penipuan tersebut. Korban mau menyelesaikan masalah itu dengan pengembalian uang.
"Tidak ada nan menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa, lantaran pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali. Untuk itu dikarenakan adanya viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani antara korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan," jelasnya.
Theo menyebut, instansi penyalur kerja itu memang meminta meminta duit kepada pelamar. Kantor itu berkilah sebagai duit pangkal alias tanda komitmen.
"Untuk meminta duit di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam makna sebuah jasa. Jasa nan di mana seperti nan diketahui sekiranya orang jika misal contohnya mau mendaftar satpam, dia kudu ada duit pangkal alias duit masuk ke perusahaan sebagai keseriusan, memang orang tersebut memang betul-betul untuk mendaftar untuk kerja di perusahaan tersebut untuk disalurkan untuk mencari pekerjaan," ucapnya.
Theo melanjutkan, perusahaan itu meminta duit dari pelamar dengan perjanjian bakal dikembalikan setelah waktu nan ditentukan. Namun, dia membaca dugaan nan viral di media sosial mengenai korban nan cemas duit tersebut dibawa lari.
"Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa duit bakal kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini biaya semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, polisi telah mengecek perusahaan tersebut. Hasilnya mereka menemukan perusahaan itu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut," jelasnya.
(tsy/fca)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·