Kamuflase Narkoba dalam Minuman Sachet, WN China Ditangkap di Bali

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Denpasar -

Bareskrim Polri menangkap seorang pria penduduk negara (WN) China, Wu Yanguan (43), mengenai peredaran narkoba. Yanguan ditangkap di Denpasar, Bali usai menerima paket berisi ketamine dan MDMA nan dikirim dari Malaysia.

Tersangka Yanguan ditangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri nan dipimpin Kombes Awaludin, di Jalan Mekar Jaya Blok D Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (8/4/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita peralatan bukti 12 bungkusan minuman sachet berisi 175 gram MDMA dan 2 sachet berisi 53,6 gram ketamin, serta 2 unit ponsel perangkat telekomunikasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima info dari Bea Cukai Soekarno-Hatta mengenai adanya pengiriman paket nan dicurigai berisi narkoba nan bakal dikirim ke Denpasar, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan joint operation berbareng Bea Cukai Soekarno-Hatta," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Tim campuran kemudian melakukan control delivery jasa pengiriman peralatan tersebut ke sebuah alamat di Jalan Mekar Jaya, Kota Denpasar. Sesampainya paket tersebut di alamat tujuan diterima oleh tersangka Yanguan.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan peralatan bukti paket narkoba.

"Paket tersebut dikirim dari Malaysia," katanya.

Saat ini, tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian bakal melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah tersangka merupakan bagian dari sindikat nan lebih besar alias bertindak sebagai pengedar tunggal di wilayah Bali.

"Tim bakal terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman, termasuk memeriksa jejak digital pada ponsel tersangka guna memetakan jaringan pengirimnya," pungkas Eko Hadi.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News