Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaludin meminta maaf mengenai munculnya usulan tarif parkir mobil hingga Rp 60 ribu per jam. Budi mengakui perihal tersebut merupakan kesalahan dari pihaknya.
Budi menjelaskan nomor parkir mobil sampai Rp 60 ribu per jam merupakan usulan nan belum final. Budi mengaku tidak mengetahui usulan tersebut masuk dan menjadi perhatian publik.
"Mungkin tadi saya sudah jelaskan juga bahwa ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas. Dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, Pak, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk seperti itu," kata Budi dalam rapat berbareng DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan usulan tarif parkit mobil tersebut belum menjadi keputusan. Budi kembali menyampaikan permintaan maaf atas munculnya polemik tersebut.
"Ya tapi memang ini kesalahan kami, ya kesalahan kami. Dan ini memang usulan nan belum final untuk dimasukkan seperti itu," ujarnya.
Budi mengatakan polemik tarif parkir tersebut menjadi pertimbangan bagi Dishub DKI dalam menyampaikan kebijakan kepada personil Dewan. Budi berjanji ke depan pihaknya bakal lebih dulu berkoordinasi dan mengkomunikasikan setiap kebijakan dengan DPRD, khususnya Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Dan sekali lagi, kami minta maaf mengenai kondisi ini, dan ke depan segala kebijakan bakal kami komunikasikan terlebih dahulu, ya, dan melibatkan juga Komisi B," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan terdapat usulan perubahan tarif parkir dengan sistem zonasi. Dalam skema tersebut, area dengan nilai ekonomi tinggi berpotensi mempunyai tarif parkir lebih mahal.
Jupiter menyebut sejumlah area seperti SCBD, Menteng, Senayan, hingga wilayah Jakarta Selatan dapat masuk dalam area dengan tarif lebih tinggi.
"Jadi kelak mau dibuat sistem zonasi. Misalnya wilayah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian wilayah seperti Bandung Indah, terus wilayah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu periode pemisah tertingginya sampai Rp 60 ribu," kata Jupiter saat dihubungi, Sabtu (22/8).
Namun Jupiter justru mengkritik usulan tersebut. Dia menilai tarif parkir hingga Rp 60 ribu untuk mobil terlalu memberatkan masyarakat.
"Jadi menurut saya, terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu," ujarnya.
Jupiter mengatakan kenaikan tarif parkir bukan solusi nan tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Menurutnya, tetap banyak sumber pendapatan lain nan dapat dioptimalkan tanpa membebani masyarakat.
"Maksudnya, untuk langkah meningkatkan PAD, itu bukan begitu caranya. Masih banyak dari nan saya sampaikan tadi. Sebenarnya tetap banyak nan bisa kita lakukan," katanya.
(bel/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·