Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan pihaknya menangguhkan sementara seluruh penanganan perkara tindak pidana nan berangkaian dengan konflik agraria struktural. Langkah itu diambil menindaklanjuti konklusi rapat dengan Komisi III DPR RI.

Hal itu disampaikan Syahardiantono dalam rapat di Baleg DPR membahas tentang RUU Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Syahar mulanya berbincang mengenai penyelarasan visi dengan lembaga legislatif.

"Dalam perihal ditemukan adanya dugaan pelanggaran norma nan mempunyai irisan langsung dengan bentrok agraria, Polri sepenuhnya mempedomani hasil konklusi rapat dengar pendapat berbareng Komisi III DPR RI pada tanggal 26 Agustus nan lalu," kata Syahar dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bentuk kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium alias penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana nan berangkaian erat dengan bentrok agraria struktural," tambahnya.

Syahar mengatakan pihaknya mengedepankan asas penundaan proses prejudicial. Pihaknya memberikan keleluasaan berbasis mediasi dan keadilan restoratif memastikan kewenangan perjuangan masyarakat tak diciderai.

"Sementara itu, dalam menyikapi prinsip perjuangan kewenangan atas tanah nan kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial. Kami memberikan ruang nan seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen norma pidana tidak mencederai prinsip perjuangan kewenangan masyarakat itu sendiri," kata dia.

Syahar mengatakan Bareskrim berpatokan pada petunjuk Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ia mengatakan pengakuan tersebut melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat norma budaya buatan kepala daerah, nan mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi.

"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan manajemen tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat norma budaya mendapatkan kepastian dan perlindungan norma nan semestinya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Syahar juga mengungkap, ada 78 titik rawan bentrok agraria di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan pedoman info terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan bentrok agraria nan berbasis laporan polisi, artinya ini berasas laporan polisi nan diterima oleh penyidik, dengan tipologi bentrok agraria antara perusahaan alias swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Kendati begitu, Syahar menegaskan, Polri berpendirian jika pencegahan jauh lebih berarti daripada sekadar penindakan. Ia mengatakan penyelesaian persoalan agraria menuntut kerja sama erat dari seluruh pihak.

"Oleh lantaran itu, dalam rangka pencegahan awal bentrok agraria, Polri secara aktif berkoordinasi dengan lembaga mengenai dan kepala wilayah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi bentrok agraria," imbuhnya.

(dwr/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News