Jumlah Penumpang Pesawat RI Diramal Turun Segini Efek Harga Tiket Naik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka ruang bagi maskapai penerbangan untuk meningkatkan nilai tiket domestik 13-15% di tengah tekanan biaya operasional nan kian meningkat. Kebijakan ini diambil seiring lonjakan nilai avtur nan dipicu dinamika geopolitik global, terutama bentrok di area Timur Tengah. Pemerintah pun menyadari bahwa industri penerbangan saat ini berada dalam tekanan berat.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memahami dinamika nan dihadapi industri penerbangan nasional sebagai akibat dari perkembangan situasi geopolitik dunia nan berpengaruh terhadap kenaikan nilai avtur, perubahan nilai tukar, serta biaya operasional maskapai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dikutip Senin (13/4/2026).

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan nan diambil tidak semata-mata berpihak pada pelaku usaha, melainkan juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan nan diambil bakal mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan upaya industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga jasa pikulan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," ujar Lukman.

Dengan kebijakan tersebut, nilai tiket pesawat domestik diperbolehkan naik dalam kisaran 9% hingga 13%. Namun, kenaikan tarif ini diperkirakan bakal berakibat langsung terhadap permintaan penumpang dalam waktu dekat. Pasalnya, daya beli masyarakat nan belum sepenuhnya pulih bakal memperparah akibat kenaikan nilai tiket.

"Dengan kenaikan 9-13%, proyeksi penumpang pasti tertekan 10-15%, apalagi kondisi ekonomi saat ini belum menentu," kata Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia.

Pesawat di bandaraFoto: M. Sabqi
Pesawat di bandara

Kenaikan nilai avtur menjadi aspek dominan nan mendorong mahalnya tiket pesawat. Kontribusinya apalagi mencapai sekitar 40% dalam struktur biaya, dengan nilai nan melonjak dari Rp13.656 menjadi Rp23.551 per liter.

Pemerintah sendiri telah mencoba meredam tekanan tersebut dengan menghapus sejumlah komponen biaya, termasuk admin fee pada pemesanan tiket secara daring. Namun langkah ini dinilai belum cukup signifikan untuk menahan kenaikan nilai secara keseluruhan.

"Admin fee mungkin sedikit mempengaruhi, tapi tidak signifikan. Maskapai bakal lebih banyak mengatur base fare (harga dasar) mereka," kata Revy.

Untuk menahan akibat lebih lanjut, pemerintah menggulirkan sejumlah insentif bagi maskapai. Di antaranya penetapan fuel surcharge hingga 38%, pemberlakuan PPN ditanggung pemerintah sebesar 11%, serta penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.

Langkah tersebut dinilai tepat lantaran menyasar komponen utama pembentuk tarif tiket, mulai dari fuel surcharge, nilai dasar tiket, pajak, hingga biaya operasional seperti airport tax. Meski demikian, tantangan ke depan dinilai tidak bakal mudah. Maskapai dituntut untuk bisa menjaga efisiensi sekaligus beradaptasi dengan kondisi pasar nan penuh ketidakpastian.

"Tidak hanya menjual tiket, tapi juga menggabungkan dengan jasa hotel dan wisata dalam corak paket perjalanan agar lebih menarik dan efektif," pungkasnya.

(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News