Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia tetap terus menjadi tantangan dan menemui jalan terjal yang tidak jarang justru disebabkan oleh keterlibatan pihak abdi negara penegak hukum.
Selama satu dasawarsa terakhir, tetap ditemukan keterlibatan personil TNI-Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Keterlibatan para penegak norma nan semestinya menjaga masa depan generasi bangsa itu juga beragam. Mulai dari penjualan peralatan bukti hasil pengungkapan kasus, menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, beking alias penjamin para bandar agar tetap beraksi hingga terlibat sebagai pecandu narkoba itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman keterlibatan abdi negara dalam pusaran peredaran narkoba dalam satu dasawarsa terakhir:
Memanfaatkan Komando hingga Penjualan Barang Bukti
Teddy Minahasa
Kasus pertama nan tidak mungkin dilupakan ialah keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada 2022 lalu. Dalam kasus tersebut Teddy selaku ketua tertinggi di wilayah tersebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas.
Tak berakhir sampai di situ, Teddy juga memerintahkan Doddy untuk menjual peralatan haram tersebut dan menyetorkan hasil penjualannya. Doddy kemudian membawa sabu hasil rampasan dari peralatan bukti itu secara langsung untuk dijual kepada jaringan pengedar di Jakarta dengan nilai mencapai Rp300 juta per kilogramnya.
Pengungkapan kasus ini sempat menghebohkan publik lantaran terjadi ketika Teddy baru saja ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Jawa Timur. Buntutnya, penunjukan tersebut langsung dibatalkan dan Teddy juga dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai personil Polri.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Teddy sehingga balasan seumur hidup nan dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan norma tetap alias inkracht. Sementara anak buahnya Doddy kudu menerima balasan bui selama 17 tahun penjara.
Kolonel Jefri
Selain personil Polri, ada pula keterlibatan mantan Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty. Ketika itu, Jefri selaku ketua Kodim menggelar pesta narkoba berbareng Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Kodam VII Wirabuana, Letnan Kolonel Budi Iman Santoso di salah satu hotel.
Dalam pesta narkoba itu, Jefri juga mengkonsumsi peralatan haram jenis baru nan diungkap oleh BNN ialah cairan blue safir. Zat cairan tersebut dicampurkan ke minuman keras dan peminumnya bakal merasakan pengaruh seperti mengonsumsi narkoba.
Kedua personil TNI itu terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine nan dilakukan. Jefri kemudian dipecat sebagai personil TNI dan divonis balasan penjara 10 bulan pada Desember 2016.
Penyidik BNN
Kasus penjualan peralatan bukti hasil sitaan juga pernah dilakukan oleh tiga personil interogator BNN Jakarta berinisial S, AM dan MH pada tahun 2020. Ketiganya total menjual narkotika jenis sabu sebanyak 6,9 kilogram nan dicuri dari peralatan bukti sitaan nan dilakukan secara berulang selama 10 kali sejak Mei hingga Agustus 2019.
Seluruh peralatan bukti sabu itu kemudian dijual dengan nilai Rp517,5 juta dengan sistem duit muka dan sisanya ditransfer ketika sudah sukses terjual kepada pembeli. Ketiga interogator BNN Jakarta itu kemudian divonis 14 tahun penjara pada Juli 2020.
Terlibat Sindikat hingga Jadi Kurir
AKP Andri Gustami
Kewenangan sebagai abdi negara penegak norma juga acapkali disalahgunakan untuk melindungi sindikat narkoba. Alih-alih menindak, ada saja nan justru malah ikut menjadi bagian dari bandar peralatan haram tersebut.
Salah satunya merupakan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Andri nan memimpin satuan pemberantasan narkotika justru terlibat dalam sindikat gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Padahal, Bareskrim Polri sendiri telah menyita total sebanyak 10,2 ton sabu nan terafiliasi jaringan Fredy di Indonesia selama periode 2020-2023. Sindikat Fredy itu menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam bungkusan teh.
Alih-alih ikut mengungkap jaringan tersebut, Andri justru menjadi kurir unik Fredy untuk meloloskan sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Jakarta. Aksi pengawalan Andri itu dilakukan sebanyak 8 kali selama periode Mei hingga Juni 2023.
Total tercatat sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi sukses diedarkan dengan hadiah kepada Andri mencapai Rp1,3 miliar. Atas perbuatannya, Andri dijatuhi hukuman etik PTDH sebagai personil Polri dan dijatuhi vonis balasan mati.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian
Aksi serupa juga dilakukan oleh dua personil TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun & Pratu Rian Hermawan pada Desember 2022. Keduanya ditangkap saat sedang menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram narkoba nan sukses diantarkan. Aksi pengantaran itu merupakan nan kedua kali dilakukan sebelum akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri. Atas perbuatannya itu, Sertu Yalpin Tarzun & Pratu Rian Hermawan dipecat sebagai personil TNI dan dijatuhi balasan penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Serma Yonanda
Terbaru, personil Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, Serma Yonanda Agusta juga terlibat dalam proses pengiriman 40 kilogram sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai untuk dibawa ke luar provinsi.
Tak sampai di situ saja, Serma Yonanda juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam mobil selama perjalanan pengiriman peralatan haram tersebut. Lagi-lagi motif ekonomi menjadi argumen personil TNI itu mau menjadi kurir sabu. Ia kemudian dipecat dari kesatuan dan divonis balasan penjara selama 20 tahun.
Lanjut ke laman berikutnya...
Add
as a preferred source on Google
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·