
Kereta Api (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menginstruksikan jajarannya unutk melakukan pendataan korban kecelakaan KRL dengan KA Jarak Jauh nan terjadi di Bekasi pada Senin malam (27/4/2026).
Awwaludin mengatakan pendataan dilakukan dengan koordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta sakit nan menjadi tempat pemindahan penumpang. Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan agunan biaya perawatan, serta proses pendataan melangkah secara akurat.
"Jasa Raharja datang untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara sigap dan tepat. Kami telah menginstruksikan jejeran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban nan dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan nan berlaku," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (28/4/2026).
PT Jasa Raharja bakal menjamin seluruh korban baik luka-luka maupun meninggal bumi nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal bumi bakal mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta. Selain itu PT Jasa Raharja Putera juga bakal memberikan santunan sebesar Rp40 juta sehingga total santunan untuk korban meninggal sebsar Rp90 juta.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·