Jalankan Putusan Praperadilan, Polda Metro Siap Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan ada dua poin gugatan pemohon nan justru ditolak pengadil tunggal dalam putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Prap/2026/PN Jaksel.

Menurut Budi, pemohon menggugat dugaan penghentian perkara secara diam-diam dan tudingan penanganan perkara dilakukan berlarut-larut.

Namun, kata dia, pengadil menyatakan tak ditemukan kebenaran bahwa interogator pernah menghentikan investigasi maupun menghentikan penanganan perkara secara diam-diam.

“Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ujar Budi.

Hakim juga, kata Budi, menolak dalil bahwa interogator sengaja mengulur-ulur penanganan perkara.

“Tidak ada kebenaran norma nan menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” katanya.

Meski begitu, pengadil tetap mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara. Budi pun menegaskan, sejak awal polisi tidak pernah menghentikan investigasi kasus tersebut.

“Ya enggak ada, kan sudah jelas,” tegasnya.

Soal kemungkinan pemanggilan pihak-pihak mengenai usai putusan praperadilan, polisi belum bicara gamblang.

“Ini kan baru putusan praperadilan hari ini,” kata Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita