
Dokter Tifa (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma bakal menjalani sidang perdana praperadilan sah alias tidaknya penghentian penuntutan terhadapnya dalam kasus piagam mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu (12/8/2026). Praperadilan itu dilakukan untuk melakukan intellectual exercise atas putusan sela pengadil PN Jakarta Timur.
"Saya sebagai seorang akademisi, peneliti, saya memandang ada sebuah sisi di mana kita kudu melakukan nan saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini lantaran nan terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi preseden jika kita tidak mempraperadilankan prosedur ini," ujar master Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, sebagaimana diketahui per tanggal 23 Juli 2026 palu, dia sudah tidak lagi menjadi terdakwa lantaran perkaranya sudah dinyatakan batal demi norma oleh pengadil PN Jakarta Timur melalui putusan sela kasus piagam Jokowi. Bahkan, berkasnya pun sudah dikembalikan sehingga sudah tidak ada lagi perkara itu.
"Tapi tiga hari kemudian muncullah surat undangan pada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus. Artinya, saya hanya 3 hari bebas, ini sebuah preseden dalam KUHAP baru kita nan memang perlu di-exercise, tempat untuk melakukan exercise di mana, ya, di praperadilan ini," tuturnya.
Dia menerangkan, exercise itu dilakukan melalui praperadilan, nan mana bukan menguji pokok perkaranya, tetapi prosedurnya. Terlebih, praperadilan itu bisa diajukan sebagaimana diatur undang-undang dan disetujui Mahkamah Agung.
"Buktinya, pengajuan kami untuk praperadilan ini disetujui Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan nomor perkara, dan sidang nan sudah mendapatkan nomor perkara 354 di sidang PN Jakarta Timur sudah hilang. Memang kami sah melakukan praperadilan ini," katanya.
"Ini perjuangan kami untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi preseden nan menimpa masyarakat Indonesia lainnya. Mohon doanya agar praperadilan ini bisa melangkah betul-betul menegakkan hukum, lampau apa nan diputuskan Mahkamah Agung pada praperadilan ini berfaedah bagi kita semuanya," imbuhnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·