Jaksa: Utak-atik Kuota Haji, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan ada ribuan jemaah nan kandas berangkat haji imbas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Pada tahun 2023, jaksa menuturkan Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan rapat antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada 17 Mei 2023, kuota 8.000 kuota tersebut digunakan seluruhnya untuk haji reguler seluruhnya.

Namun, Yaqut menerbitkan surat keputusan nan membagi 8.000 kuota haji tambahan tersebut menjadi 7.360 orang alias 92 persen untuk kuota haji reguler dan 640 orang alias 8 persen untuk kuota haji khusus.

Kemudian, Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. Berdasarkan rapat dengan Komisi VIII DPR RI disepakati pembagian 20.000 kuota itu ialah 92 persen alias 18.400 kuota untuk haji reguler dan 8 persen alias 1.600 kuota untuk haji khusus.

Jaksa mengatakan Yaqut justru kembali menerbitkan surat keputusan nan membagi 20.000 kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Kata jaksa, sistem pengisian kuota haji tambahan unik tahun 2024 dilakukan secara leluasa oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas.

"Bahwa selanjutnya diselenggarakan ibadah haji tahun 2024 dengan sistem pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 nan dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu, melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sebagaimana kemauan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," ungkap jaksa.

Pengisian kuota haji tambahan unik tahun 2023 juga dilakukan PIHK secara leluasa. Jaksa menuturkan kualifikasi sistem pengisian kuota haji tambahan unik tersebut mengakibatkan ribuan jemaah nan semestinya berangkat namun kandas diberangkatkan.

Kualifikasi sistem pengaturan itu juga mengakibatkan ribuan jemaah nan tidak berkuasa diberangkatkan tapi malah diberangkatkan.

Ada jemaah nan menggunakan kuota petugas haji khusus, praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga ada jemaah nan didaftarkan biro perjalanan nan tidak terdaftar sebagai PIHK.

"Sebanyak 4.330 jemaah kuota haji unik tambahan tanpa masa tunggu alias T0. Sebanyak 3.255 jemaah nan tidak dilengkapi dengan surat usulan dari PIHK namun tetap dimasukkan dalam daftar lampiran Surat Edaran nan dapat melakukan pelunasan pembayaran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) khusus. Sebanyak 106 jemaah haji unik nan tidak tercantum pada surat info berkuasa lunas," kata jaksa.

"Sebanyak 8.151 jemaah berkuasa lunas nan tidak dapat berangkat lantaran diisi oleh jemaah T0 alias TX, dan jemaah T0 alias TX tersebut di antaranya menggunakan kuota petugas haji khusus. Sebanyak 128 kuota petugas haji unik tambahan nan diperjualbelikan kepada masyarakat. Sebanyak 111 jemaah haji unik nan didaftarkan dan diberangkatkan oleh biro perjalanan nan tidak terdaftar sebagai PIHK dengan langkah meminjam akun PIHK nan sudah terdaftar," imbuhnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Angka itu berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji, serta fee percepatan untuk pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus.

"Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji unik nan semestinya tidak berkuasa berangkat senilai Rp438.218.328.446,48. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji unik tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji unik nan semestinya tidak berkuasa berangkat senilai Rp143.917.149.000," ungkap jaksa.

Perbuatan melawan norma dalam perkara ini diduga dilakukan Yaqut berbareng tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka berbareng sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional