Jaksa KPK mengutip lirik lagu God Bless dan Dewa 19 saat meminta terdakwa kasus dugaan suap impor pada Bea Cukai Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo, kooperatif di persidangan. Jaksa mengatakan sikap kooperatif bakal membikin perkara semakin terbuka.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat memberikan pernyataan pembuka alias opening statement dalam persidangan Budiman selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Jaksa mengatakan kasus dugaan suap ini membikin pencegahan korupsi nan dilakukan KPK ke beberapa instansi Bea Cukai seolah angin lalu.
"Upaya sosialisasi pencegahan korupsi nan telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa instansi Bea Cukai di Indonesia terasa tetap dianggap angin lampau dengan terungkapnya perkara ini," kata jaksa KPK M Takdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lampau mengutip lirik lagu 'Panggung Sandiwara' dari God Bless. Jaksa menyinggung adanya peran berpura-pura nan tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Ada bagian lirik dalam lagu God Bless 'Panggung Sandiwara', setiap kita dapat satu peranan, nan kudu kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Budiman bersikap kooperatif sejak awal proses investigasi perkara ini meski mempunyai kewenangan untuk ingkar tidak mengakui perbuatannya. Jaksa lampau mengutip lirik lagu 'Hadapi dengan Senyuman' dari Dewa 19.
"Sekadar untuk menguatkan agar Terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami mengutip penggalan lirik lagu dari Dewa 19 buatan Ahmad Dhani," ujar jaksa.
"Hadapi dengan senyuman. Semua nan terjadi biar terjadi," sambung jaksa.
Jaksa mengatakan bakal ada 25 saksi dan dua mahir dalam pembuktian perkara ini. Jaksa bakal menunjukkan peralatan bukti sebanyak 387 item dan bukti elektronik berupa chat antara Budiman dan saksi, serta antara saksi dalam perkara ini.
"Selanjutnya Kami Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat-alat bukti nan kami ajukan secara seksama, setara dan objektif sesuai prinsip persidangan nan jujur dan berimbang," ujarnya.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata duit rupiah maupun mata duit asing.
(mib/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·