Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memohon majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami memohon kepada nan Mulia Majelis Hakim nan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak nota perlawanan norma tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar Jaksa Greafik Loserte T.K di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).
Jaksa mau surat dakwaan nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut dinyatakan pengadil sah menurut norma lantaran telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta pengadil untuk menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor: 42/ Pid.Sus-TPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Semoga Majelis Hakim tetap teguh, arif dan bijak dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, sehingga harmoni dalam mencari kebenaran materiil perkara tetap terjaga hingga persidangan perkara ini usai, agar tujuan norma untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat terwujud pada perkara ini," kata jaksa.
Dalam salah satu argumennya, jaksa menyoroti pendapat tim advokat Yaqut nan menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap.
Menurut jaksa, dalil nan diajukan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum obscuur libel justru adalah dalil nan menceritakan tentang peristiwa, baik nan terjadi di tanah air maupun di tempat penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 nan berada di wilayah kerajaan Arab Saudi.
Peristiwa tersebut selanjutnya disampaikan sedemikian rupa agar seolah-olah tindakan Yaqut nan menetapkan kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji unik dapat dibenarkan.
Terhadap perihal tersebut, jaksa memandang poin perlawanan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara nan kudu melewati proses pembuktian.
Penuntut umum menegaskan telah menguraikan surat dakwaan atas diri Yaqut secara cermat, jelas, dan lengkap.
Adapun unsur mens rea alias niat jahat, penuntut umum telah menguraikan beragam peristiwa nan menggambarkan perbuatan aktif Yaqut baik sebelum, permulaan maupun penyempurnaan dalam perihal unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri alias orang lain alias korporasi dalam dakwaan kesatu dan unsur penyalahgunaan kewenangan kesempatan alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain alias suatu korporasi dalam dakwaan pengganti kedua.
Uraian perbuatan aktif itu disebut telah diuraikan dengan terang benderang dan jelas dalam surat dakwaan.
Adapun perbuatan nan dipandang sebagai perbuatan aktif nan dalam teori disebut sebagai perwujudan mens rea ialah berupa perbuatan meteriil (actus reus) nan berkenaan dengan peristiwa penyelenggaraan haji dengan menggunakan kuota tambahan di tahun 2023-2024.
Perbuatan dan peristiwa nan menggambarkan perbuatan meteriil Yaqut telah disampaikan penuntut umum dalam surat dakwaan.
"Sehingga dalil tim advokat Terdakwa tersebut haruslah ditolak dan alias dikesampingkan lantaran berada di luar ruang lingkup perlawanan, lantaran selain sudah menyinggung tentang materi pokok perkara, maka dalil tersebut juga sudah menyangkut perbedaan perspektif pandang dalam menilai suatu uraian peristiwa nan termuat di dalam surat dakwaan penuntut umum," ucap jaksa.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menuturkan perbuatan melawan norma itu dilakukan Yaqut berbareng tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 nan dilakukan bertentangan dengan ketentuan norma nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/isn)
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·