Kasus Rektor Unsoed, KPK Jelaskan Alasan Ortu Pemberi Uang Tak Jadi Tersangka

Sedang Trending 12 menit yang lalu
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menjelaskan argumen orang tua nan memberikan duit kepada Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodik tidak ditetapkan sebagai tersangka mengenai penerimaan mahasiswa baru. Di kasus ini, Akhmad ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein mengatakan unsur pemerasan dalam perkara tersebut mempunyai kemiripan dengan peristiwa suap. Namun, KPK memandang adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi lantaran ada relasi kuasa dan otoritas nan menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada nan punya kewenangan begitu, ada nan mengotorisasi,” kata Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8).

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan alias klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas nan punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” tambah dia.

Di dalam kasus ini, diduga ada permintaan duit sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.

KPK menilai, orang tua itu memberikan duit sebagai upaya agar anaknya masuk ke kampus tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian nan memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian nan memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke Universitas Unsoed itu untuk bakal berupaya semaksimal mungkin gitu,” kata Taufik.

Taufik mengatakan kondisi tersebut menjadi argumen KPK mengonstruksikan klaster pertama kasus Akhmad ini sebagai pemerasan. Menurut dia, pihak orang tua tidak mempunyai upaya nan kuat untuk berada pada posisi nan selevel dengan pihak nan mempunyai kewenangan dalam sistem penerimaan.

“Nah, untuk klaster nan pertama, kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya nan kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari nan punya otoritas, mengenai dengan di sistem penerimaannya,” ungkapnya.

Taufik menyebut kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut hanya dimiliki oleh rektor di universitas tersebut.

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan lantaran tidak ada upaya nan memang bisa seimbang untuk mengimbangi alias sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru nan memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” kata Taufik.

Taufik sebelumnya menjelaskan salah satu perkara dalam klaster pertama berangkaian dengan permintaan duit Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Uang tersebut kemudian diberikan, tetapi calon mahasiswa itu dinyatakan tidak lulus.

“Untuk nan kesalahan untuk tarif nan fakultas kedokteran, tadi nan kluster pertama itu sudah saya sebutkan ada Rp 650 juta nan diminta tapi kemudian itu kan dinyatakan tidak lulus di prosesnya gitu,” ujar Taufik.

Dia mengatakan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus, orang tuanya meminta duit tersebut dikembalikan. Taufik menyebut kondisi itu masuk dalam bangunan pemerasan.

“Itu kemudian ada dinamika orang tuanya minta pengembalian dengan tadi bangunan nan pertama nan masuk kategori pemerasan,” kata dia.

Taufik juga menjelaskan perbedaan bangunan perkara pada klaster kedua. Dalam klaster tersebut, KPK menggunakan pasal gratifikasi lantaran tidak menemukan unsur pemufakatan mengenai upaya memasukkan anak ke Unsoed.

“Di klaster nan kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, lantaran jika hanya ada seorang penyelenggara negara nan kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian lantaran ada prestasi nan dianggap oleh si klien, alias dalam perihal ini mahasiswa baru alias orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujar Taufik.

Menurutnya, klaster kedua dan ketiga dikonstruksikan sebagai gratifikasi lantaran tidak ditemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi unik kepada nan klaster kedua dan ketiga,” kata dia.

“Karena memang apa... tidak ada unsur alias pemufakatan jahat mengenai kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed. Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam corak duit tadi,” sambungnya.

Taufik menegaskan bangunan perkara tersebut tetap dapat berkembang dalam proses penyidikan. KPK tetap membuka kemungkinan adanya penambahan pasal berasas hasil penyidikan.

“Tetapi kami pastikan rekan-rekan bahwa sangat ada kemungkinan peluang-peluang dari proses investigasi nan melangkah kelak ke depan untuk ada penambahan-penambahan pasal nan berlapis, tadi seperti pasal TPPU, kemudian itu kan tetap sangat terbuka,” kata Taufik.

Sekilas Kasus

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARA

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi mengenai seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka berbareng dengan lima orang lainnya.

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;

  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;

  • Adhi Wiharto selaku swasta; dan

  • Mulyono selaku swasta.

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu ialah SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi,

"Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi nan dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, ialah mengenai Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, rupanya siswa itu kandas masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, duit itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, nan dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi mengenai dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, ialah Eko Sumanto mengumpulkan duit dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan duit Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa berdikari dari beragam fakultas. Eko Sumanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Sumanto menjual kuota-kuota tersebut dengan nilai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan