Jadwal Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada 10 Juni 2026.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan agenda tersebut telah disepakati dalam persidangan. Sebelum memasuki agenda putusan, persidangan bakal lebih dulu mengagendakan pembacaan pleidoi (nota pembelaan), replik, dan duplik dari para pihak.

"Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 bakal digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," ucap Fredy dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Fredy menjelaskan nota pembelaan dapat disampaikan secara terpisah oleh masing-masing terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan alias 2,5 tahun. Tuntutan tersebut diajukan lantaran para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana nan mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ialah setiap orang nan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dulu nan mengakibatkan luka berat.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita