Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |11:29 WIB

LPS memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para pengguna Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para pengguna Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin upaya bank nan berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektif per 9 Februari 2026.
LPS saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi info simpanan guna menentukan jumlah biaya nan bakal dibayarkan kepada pengguna sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim bakal diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan sepenuhnya berasal dari kas internal LPS.
“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing alias terprovokasi untuk melakukan hal-hal nan dapat menghalang proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy, Selasa (10/2/2026).
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di instansi Perumda BPR Bank Cirebon alias melalui situs resmi LPS.
LPS juga mengingatkan pengguna agar waspada terhadap oknum nan mengaku dapat mempercepat proses pencairan biaya dengan meminta hadiah tertentu.
Meski satu BPR ditutup, LPS menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan pengguna di setiap bank nan beraksi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per pengguna per bank, sepanjang memenuhi kriteria 3T.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·