Islah Bahrawi di Kantor Polisi, Singgung Kondisi Jika Semua Harus Diam

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Nahdatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan mengenai laporan dugaan penghasutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6) siang.

Sebelumnya Islah dilaporkan sejumlah pihak mengenai pernyataannya nan dinilai sebagai rayuan untuk menjatuhkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam aktivitas berjudul Halalbihalal Pengamat di Utan Kayu, Jakarta Timur pascalebaran Idulfitri lalu.

Sebelum masuk ke instansi polisi,  Islah menyampaikan pernyataan nan dia sampaikan dalam aktivitas di Utan Kayu tersebut adalah bunyi alias kritik nan selama ini tidak bisa disampaikan oleh semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, saya merasa bahwa jika di antara kita semua ini kudu diam, maka tidak ada lagi suara-suara orang di kalangan bawah nan selama ini merasa takut untuk berbicara, tidak ada orang nan bisa mewakili isi kepala dan juga niatan-niatan mereka untuk memberikan kritis secara tegas terhadap pemerintah," tutur dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

"Nah, ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamplifikasi suara-suara nan beredar di dalam masyarakat. Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya mau menyambungkan lidah-lidah orang nan ketakutan. Saya kira jika niatan saya hanya itu. Tidak ada niat mau membangun kekerasan, apalagi tindak pidana dan seterusnya," sambungnya.

Islah juga menyebut bahwa kritik nan dia sampaikan itu merupakan corak kecintaannya kepada negara. Karenanya, kata Islah, dirinya kudu mengkritik kebijakan nan merugikan rakyat.

"Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Kita sangat cinta negara ini. Itulah kenapa kami tidak pernah berakhir untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan nan kami anggap bisa merugikan rakyat," ucap laki-laki nan dikenal pernah jadi Tenaga Ahli Kapolri bagian Pencegahan Radikalisme dan Terorisme tersebut.

Pada kesempatan itu, kuasa norma Islah, Tegar Putuhena mengatakan Islah dituduh pelapor melakukan penghasutan berasas Pasal 246 KUHP.

Pasal itu mengatur setiap orang nan di muka umum, dengan lisan alias tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana alias melawan penguasa umum dengan kekerasan, dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

"Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat norma datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan nan diajukan oleh beberapa pihak, kita enggak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP," kata Tegar.

Sebelumnya, Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Laporan dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

"Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB mengenai Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan hal-hal nan disampaikan Islah adalah kritik, bukan ancaman. Pihaknya menilai pelaporan terhadap Islah dan sejumlah orang lainnya adalah corak penyerangan terhadap kritik alias pembungkaman.

Oleh lantaran itu pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses norma atas laporan terhadap Islah.

"Pelapor-pelapor polisi ini modus lama, ini jurus lama untuk membungkam, ya. Dan kita meminta kepada para interogator di Polda Metro Jaya, meminta kepada Pak Kapolda dan Wakapolda dan Dirkrimum untuk menghentikan pemidanaan ini ya, sudah selayaknya berakhir di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan," ucap dia.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional