KPK menegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak terlibat kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai rumor nan menyeret nama Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Fitroh tidak mempunyai kaitan dengan perkara nan tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rumor nan menyebut Fitroh mengenal salah satu tersangka, Sony Sanjaya, adalah tidak benar. Pernyataan ini merespons berita nan beredar di masyarakat mengenai keterlibatan lebih dari 20 nama dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Terkait salah satu ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, nan disebut mempunyai yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, ialah Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara Rabu (10/6).
Budi menjelaskan bahwa yayasan nan dikelola Fitroh telah berdiri jauh sebelum program MBG dicanangkan. Yayasan tersebut murni bergerak di bagian sosial untuk pemberdayaan masyarakat. Ia juga memastikan Fitroh tidak menerima faedah materiil apa pun dari aktivitas yayasan tersebut.
Bantahan Pribadi Fitroh Rohcahyanto
Secara terpisah, Fitroh Rohcahyanto menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengenai proyek dapur MBG alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saya tidak kenal secara individual dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, lantaran saya tidak upaya dapur,” tegas Fitroh.
Perkembangan Kasus di Kejaksaan Agung
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Modus operandi nan ditemukan interogator Kejagung meliputi penunjukan yayasan nan tidak memenuhi syarat namun terafiliasi dengan para tersangka untuk mengelola dapur MBG. Selain itu, ditemukan adanya dugaan mark up alias penggelembungan nilai pada pengadaan peralatan dan jasa nan merugikan finansial negara dalam jumlah besar. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·