Ironi Penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional: Bagaimana Kepercayaan Publik?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi menghadirkan sebuah ironi nan sangat tajam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyidik Kejaksaan Agung telah menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakil kepala BGN, ialah Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, guna menjalani pemeriksaan mengenai perkara nan sedang diselidiki.

Menurut keterangan sumber di lingkungan Kejaksaan Agung, ketiganya telah dibawa ke instansi Kejaksaan Agung sejak awal hari pada Rabu, 3 Juni 2026, dan sejak saat itu menjalani pemeriksaan secara intensif. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendalami keterlibatan para pihak serta memperkuat pembuktian dalam proses investigasi nan sedang berjalan.

Korupsi dalam Tubuh BGN

Keberadaan BGN selalu dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional nan dirancang untuk menjawab persoalan mendasar bangsa, ialah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan golongan rentan. Program ini lahir dari kesadaran bahwa kualitas gizi mempunyai hubungan erat dengan kualitas pendidikan, kesehatan, produktivitas, dan daya saing bangsa di masa depan.

Dalam perspektif kebijakan publik, tujuan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dipandang sebagai sekadar program support sosial biasa, tetapi sebagai investasi jangka panjang untuk membangun generasi nan sehat, cerdas, dan kompetitif.

Namun di sisi lain, ketika pejabat nan berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan program tersebut justru tersangkut kasus korupsi, substansi mulia nan menjadi dasar program tersebut seolah tercemari oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat kemudian tidak lagi hanya memandang faedah program, tetapi juga mulai mempertanyakan integritas para pengelolanya.

Ironi tersebut menjadi semakin menyakitkan lantaran korupsi nan terjadi dalam sektor pelayanan publik pada hakikatnya bukan sekadar pencurian duit negara. Korupsi dalam program pemenuhan gizi masyarakat sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap hak-hak dasar penduduk negara.

Dana nan semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas makanan, memperluas jangkauan penerima manfaat, alias memperkuat sistem pengedaran justru berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi alias golongan tertentu.

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock

Dengan demikian, kerugian nan ditimbulkan tidak hanya dapat dihitung dalam angka-angka finansial negara, tetapi juga dalam corak hilangnya kesempatan anak-anak memperoleh gizi nan layak, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta terganggunya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Potensi Distrust Masyarakat

Korupsi dalam program nan menyasar golongan rentan mempunyai dimensi moral nan jauh lebih berat dibandingkan korupsi pada sektor-sektor lain lantaran dampaknya langsung menyentuh kebutuhan dasar manusia.

Dalam konteks ini, publik sesungguhnya berada dalam posisi nan dilematis. Banyak masyarakat nan mendukung Program Makan Bergizi Gratis lantaran memandang faedah dan urgensinya. Di tengah tetap tingginya nomor stunting, masalah gizi buruk, dan ketimpangan akses pangan bergizi di beragam daerah, program tersebut menawarkan angan baru bagi peningkatan kualitas generasi muda Indonesia.

Namun, support terhadap program tidak serta-merta menghilangkan kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi nan melibatkan pejabat pelaksananya. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk menggeneralisasi bahwa program nan baik sekalipun pada akhirnya hanya menjadi sarana baru bagi elite birokrasi untuk memperkaya diri. Generalisasi seperti ini memang tidak selalu adil, tetapi sering kali muncul sebagai respons psikologis masyarakat terhadap beragam skandal korupsi nan berulang.

Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui teori distrust alias ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam perspektif sosiologi hukum, kepercayaan publik merupakan fondasi utama keberhasilan sistem hukum. Hukum tidak hanya bekerja melalui ancaman sanksi, tetapi juga melalui kepercayaan masyarakat bahwa norma dijalankan secara adil, konsisten, dan bisa melindungi kepentingan umum.

Ketika masyarakat menyaksikan berulang kali bahwa pejabat nan diberi mandat mengelola kepentingan publik justru terlibat dalam praktik korupsi, kepercayaan terhadap norma bakal mengalami erosi. Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan, independensi penegak hukum, serta komitmen negara dalam memberantas korupsi. Dalam situasi demikian, norma tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, tetapi sebagai simbol umum nan sering kali kandas mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Teori distrust menjelaskan bahwa ketidakpercayaan publik tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari pengalaman sosial nan berulang. Ketika masyarakat terus-menerus menyaksikan kasus korupsi nan melibatkan pejabat publik, ketidakpercayaan tersebut berkembang menjadi persepsi kolektif bahwa korupsi adalah sesuatu nan sistemik.

Hal ini sejalan dengan postulat latin nan menyatakan bahwa, “Cuilibet in arte sua perito est credendum” nan maknanya bahwa kepercayaan harusnya diberikan kepada seseorang nan mahir pada bidangnya. Hal ini diperparah dengan latar belakang pendidikan tinggi Dadan Hindayana selaku kepala BGN nan merupakan mahir di bagian pertanian dan (benih)penyakit tanaman (entomologi) nan tidak sejalan dengan kegunaan BGN.

Ilustrasi Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: nungky soerya/Shutterstock

Dalam kondisi demikian, setiap kebijakan baru nan diluncurkan pemerintah bakal selalu dihadapkan pada kecurigaan publik. Masyarakat tidak lagi bertanya apakah program tersebut bermanfaat, tetapi lebih dulu bertanya siapa nan bakal memperoleh untung dari program tersebut. Kecurigaan seperti ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata-mata terletak pada kreasi kebijakan, melainkan pada krisis integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penangkapan Kepala Badan Gizi juga menunjukkan bahwa keberhasilan suatu program publik tidak cukup hanya diukur dari tujuan dan substansi kebijakannya. Sebuah program dapat dirancang dengan sangat baik, mempunyai anggaran besar, didukung izin nan kuat, dan memperoleh legitimasi politik nan luas. Namun, andaikan tata kelola pelaksanaannya lemah, tujuan mulia tersebut dapat kehilangan makna.

Dalam teori good governance, keberhasilan kebijakan publik ditentukan oleh akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan integritas. Tanpa keempat komponen tersebut, kebijakan publik rentan menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Oleh lantaran itu, kasus nan menimpa Kepala Badan Gizi semestinya menjadi pelajaran bahwa pembangunan tidak hanya memerlukan anggaran dan program, tetapi juga memerlukan etika pemerintahan nan kuat.

Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis berpotensi menciptakan pengaruh domino terhadap legitimasi negara. Legitimasi negara pada dasarnya dibangun melalui keahlian pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan adil.

Ketika program nan dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru tercoreng oleh korupsi, legitimasi tersebut dapat mengalami penurunan. Masyarakat mulai meragukan apakah negara betul-betul datang untuk melayani rakyat alias sekadar menjadi arena perebutan untung bagi golongan tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memunculkan sikap cuek politik, rendahnya partisipasi publik, dan menurunnya kepatuhan terhadap hukum.

Ketidakpercayaan terhadap norma merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Sebuah negara norma tidak hanya memerlukan peraturan nan baik, tetapi juga memerlukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga nan menjalankan norma tersebut.

Ketika kepercayaan publik menurun, legitimasi norma juga ikut melemah. Masyarakat dapat kehilangan motivasi untuk mematuhi norma lantaran menganggap norma tidak diterapkan secara adil. Mereka memandang adanya kesenjangan antara norma norma nan tertulis dengan praktik penyelenggaraan negara nan sesungguhnya. Dalam situasi demikian, norma berisiko kehilangan otoritas moralnya.

Ironisnya, setiap kali kasus korupsi besar terungkap, masyarakat sering kali dihadapkan pada paradoks. Di satu sisi, penangkapan pejabat korup menunjukkan bahwa sistem penegakan norma tetap bekerja. Aparat penegak norma bisa mengungkap dugaan tindak pidana dan membawa pelakunya ke proses peradilan.

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Namun di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal sebelumnya kandas mencegah terjadinya korupsi. Akibatnya, publik berada dalam posisi ambigu antara mengapresiasi keberhasilan penegakan norma dan mempertanyakan kenapa korupsi dapat terjadi sejak awal. Ambiguitas inilah nan sering kali memperkuat distrust terhadap hukum.

Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya memastikan kelanjutan program, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat. Pemerintah kudu bisa menunjukkan bahwa kasus korupsi nan melibatkan perseorangan tertentu tidak identik dengan kegagalan keseluruhan program.

Pemulihan kepercayaan tersebut memerlukan langkah konkret berupa transparansi anggaran, pengawasan independen, keterlibatan masyarakat sipil, serta penegakan norma nan tegas dan tidak pandang bulu. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa negara mempunyai kapabilitas untuk memperbaiki kesalahan dan mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya dimensi etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selama ini, diskursus mengenai korupsi sering kali hanya berfokus pada aspek norma dan administratif. Padahal, korupsi pada hakikatnya juga merupakan kegagalan moral. Seorang pejabat publik tidak hanya terikat oleh patokan hukum, tetapi juga oleh amanah konstitusional dan etika pelayanan publik.

Ketika amanah tersebut dilanggar, nan rusak bukan hanya sistem manajemen negara, tetapi juga hubungan kepercayaan antara negara dan penduduk negara. Oleh lantaran itu, pemberantasan korupsi kudu dipahami tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya integritas.

Ironi penangkapan Kepala Badan Gizi mengajarkan bahwa kebijakan nan baik tidak bakal pernah cukup tanpa integritas para pelaksananya. Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program nan mempunyai orientasi mulia dan relevan bagi masa depan bangsa. Namun, nilai dan tujuan program tersebut dapat tereduksi ketika pelaksanaannya dicemari oleh praktik korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional tidak hanya memerlukan visi besar, tetapi juga tata kelola nan bersih dan akuntabel. Dalam perspektif teori distrust, peristiwa ini menunjukkan gimana satu kasus korupsi dapat berakibat jauh melampaui kerugian finansial, ialah merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum, negara, dan lembaga publik.

Oleh lantaran itu, tugas terbesar negara tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa norma tetap mempunyai kekuatan untuk menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan bahwa program-program publik betul-betul dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Tanpa kepercayaan tersebut, keberhasilan program apa pun bakal selalu dibayangi oleh kecurigaan, dan norma bakal terus menghadapi krisis legitimasi di mata publik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan