Pemerintah Diminta Buat UU Permuseuman hingga Revisi UU Cagar Budaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana mengatakan aspek izin menjadi tantangan terbesar museum-museum Indonesia di tengah kondisi dunia nan berpotensi mempengaruhi identitas dan generasi muda. Pembentukan UU Permuseuman hingga revisi UU Cagar Budaya dinilai mendesak.

Sebab, kata dia, kebudayaan kudu ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana petunjuk konstitusi.

Menurutnya, pendapat kebudayaan telah menjadi ruh dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dipertegas dalam Pasal 32 UUD 1945 nan menegaskan tanggungjawab negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Esensi pembangunan bangsa kudu dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi lembaga nan merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum mempunyai posisi nan sangat strategis," kata Putu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi X DPR RI lewat keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Putu membeberkan saat ini Indonesia mempunyai 516 museum, di mana 373 museum telah terdaftar dan sekitar 289 museum telah menjalani standardisasi dan evaluasi.

Kata dia, kembalinya Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah terbentuknya Kementerian Kebudayaan pada 2024 menjadi momentum krusial untuk memperkuat tata kelola museum nasional.

Namun, dia mengingatkan bahwa sebagian besar museum di Indonesia saat ini dikelola oleh swasta, yayasan, dan perorangan nan selama ini menghadapi beragam tantangan. Mulai dari keterbatasan pendanaan hingga support sarana dan prasarana.

"Banyak tokoh dan masyarakat nan mendonasikan tenaga, pikiran, apalagi hartanya untuk membangun museum agar artefak dan karya budaya bangsa tidak seluruhnya keluar negeri dan tetap bisa dinikmati oleh anak bangsa. Museum dibangun bukan untuk profit, tetapi untuk faedah dan peradaban," tutur dia.

Putu menyebut museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Sebab, museum bukan sekadar tempat penyimpanan barang berhistoris alias simbol masa lalu, melainkan lembaga nan hidup dan berkedudukan dalam membangun karakter bangsa.

"Museum bukan tempat nan diasingkan alias ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko pembimbing bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah kekal peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa," ucap dia.

Putu menilai penguatan museum menjadi semakin krusial di tengah tantangan krisis identitas dan kepribadian bangsa. Mengutip pemikiran Presiden ke-1 RI Soekarno, kata dia, Indonesia telah berjuang mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, namun pembangunan bangsa nan berkarakter dalam kebudayaan tetap perlu terus diperkuat.

"Bangsa nan besar kudu menjadikan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan jati diri dan kehidupan berbangsa. Di beragam negara maju, kebudayaan menjadi penggerak beragam sektor pembangunan," ujarnya.

Karenanya, AMI mendorong kembali aktivitas nasional 'Ayo Kunjungi Museum Pertama'. Ia berujat, museum semestinya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu wilayah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati lokasi wisata lainnya.

Putu pun menyebut aspek izin menjadi tantangan terbesar permuseuman Indonesia saat ini lantaran belum ada Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta beragam peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengenai permuseuman.

Menurutnya, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut tetap sangat terbatas. Dalam UU Cagar Budaya, museum disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan.

Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai lembaga strategis nan mempunyai peran sentral dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.

"Rumahnya belum ada. Kita punya izin cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum mempunyai Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan izin menjadi kebutuhan mendesak," kata dia.

Putu juga menyoroti pentingnya penguatan izin untuk mendukung upaya repatriasi artefak dan barang budaya Indonesia nan saat ini tetap berada di luar negeri. Sebab, keberadaan Undang-Undang Permuseuman bakal memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa.

"Warisan budaya dan artefak bangsa mempunyai nilai nan tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi kudu menjadi perhatian serius dalam penguatan izin ke depan," ucap dia.

Selain mendorong terbitnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai lembaga strategis kebudayaan semakin kuat.

Lebih lanjut, AMI juga mendorong pembentukan badan nan secara unik menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional