Sementara itu, di kasus taksi tertemper KRL bekasi, tersangka sudah ditetapkan, dengan menyita sejumlah peralatan bukti.
"Ada tersangkanya dan terus peralatan buktinya tetap disita kok. Barang buktinya taksinya," kata Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia menuturkan, RRP, pengemudi taksi Green SM, sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.
Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan akibat kelalaian nan menimbulkan kerugian materiil.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka pengemudi taksinya, dengan Pasal 310 Ayat 1, namun tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta," kata Gefri.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·