Inlfuencer Malaysia Aisar Khaled Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled kudu berhadapan dengan proses norma setelah dilaporkan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Aisar dilaporkan setelah upaya gugatan dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan investasi tak membuahkan hasil.

"Di mana pengguna kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, nan telah dirugikan oleh seorang influencer nan berjulukan Aisar Khaled, seorang penduduk negara dari Malaysia," kata kuasa norma pelapor, Machi Achmad kepada wartawan dikutip Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa norma pelapor lainnya, Michael Sugijanto menerangkan persoalan ini berasal dari perjanjian investasi nan dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026.

Michael menyatakan dalam perjanjian itu, tetap ada tanggungjawab nan belum diselesaikan Aisar dengan nilai ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, Aisar berjanji melakukan pekerjaan secara live dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya.

"Aisar dan pengguna kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa nan belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar, Aisar berjanji kepada pengguna kami untuk bayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tutur dia.

Michael turut membeberkan komunikasi terakhir kliennya dengan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar disebut sempat menghadiri event nan digelar kliennya.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang lantaran diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang nan dibayar," ujarnya.

Lebih lanjut, Michael mengatakan langkah norma ini akhirnya diambil oleh kliennya lantaran upaya gugatan dan komunikasi dengan Aisar sudah tidak bisa dilakukan.

"Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, membujuk berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," ucap dia.

"Kalau kita nan panggil enggak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak nan berwajib. Ya angan kita agar bisa menanggapi dari akibat dari perbuatan nan dilakukan," sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan ihwal pelaporan terhadap influencer asal Malaysia tersebut.

"Benar dilaporkan Senin kemarin mengenai dugaan perbuatan curang," kata dia saat dikonfirmasi.

Dalam laporan itu, Aisar dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana penipuan alias perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan alias Pasal 486 KUHP dan alias Pasal 607 KUHP.

(dis/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional