
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan.
Saat ini pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, sehingga peserta tidak kudu datang ke Dinas Sosial (Dinsos).
Mekanisme reaktivasi sigap telah disiapkan. Peserta nan tetap memenuhi syarat, terutama nan berada pada Desil 1–4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, nyaris miskin, dan rentan miskin) berasas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat segera direaktivasi.
“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta nan memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan,” ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan tak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertindak untuk semua kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Hal tersebut sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Saat ini banyak nan belum memahami bahwa dalam BPJS Kesehatan terdapat beberapa kategori kepesertaan dengan kewenangan dan tanggungjawab nan berbeda-beda.
Setiap jenis peserta mempunyai sistem iuran, fasilitas, serta ketentuan tersendiri.
Lantas, berikut jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan nan bertindak di Indonesia?
4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya nan dirangkum Okezone, Senin (10/2/2026).
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI ialah kategori peserta nan iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pemerintah wilayah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
Jenis kepesertaan ini dikhususkan untuk golongan masyarakat nan tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga tidak mempunyai keahlian finansial untuk bayar iuran sendiri.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·