Ini Tujuan KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ini Tujuan KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat (19/6). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat sore, membenarkan penggeledahan nan dilakukan interogator sejak siang hari tersebut.

"Benar, hari ini interogator melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," katanya.

Menurut Budi, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut investigasi kasus dugaan pemerasan terhadap penduduk negara asing (WNA) dalam pengurusan arsip keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan investigasi perkara dugaan tindak pidana pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian bagi WNA," ujarnya.

Saat ditanya mengenai peralatan bukti maupun pihak nan diperiksa penyidik, Budi mengatakan proses penggeledahan tetap berlangsung. "Kegiatan geledah tetap berlangsung. Kami bakal menginformasikan perkembangan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, interogator KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta nan diduga berkedudukan sebagai perantara pengurusan arsip keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nan kemudian beranjak ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh untung sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya ialah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia