Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

JAKARTA - Ini Penyebab BPJS PBI dinonaktifkan dan langkah mengaktifkannya kembali. Peserta BPJS penerima support iuran (PBI) kudu mengetahui jika status kepesertaan tiba-tiba tidak aktif saat akses jasa kesehatan.

Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan

Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui info peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar tepat sasaran. Sejumlah peserta PBI JK nan dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI ini berasas Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 nan bertindak mulai 1 Februari 2026. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan info peserta agar support tepat sasaran.

Sejumlah peserta PBI JK nan dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK nan dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan info PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar info peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya.

Dalam SK tersebut, info PBI Jaminan Kesehatan berasal dari DTSEN, ialah pedoman info tunggal individu, dan/atau family nan mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan ranking kesejahteraan family nan dimutakhirkan secara berkala.

Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN, meninggal bumi alias terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan. Artinya, masyarakat nan dinilai bisa bayar iuran BPJS Kesehatan bakal dihapus dari kepesertaan PBI JK.

Hal itu diperkuat pada pasal 15 nan menyatakan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan nan sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk sudah bisa bayar Iuran Jaminan Kesehatan, tidak ditemukan keberadaannya dan peserta PBI Jaminan Kesehatan nan berubah menjadi pekerja penerima bayaran alias peserta PBI Jaminan Kesehatan nan dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com