Ini Ceramah JK di UGM yang Bikin Ia Dilaporkan Menista Agama

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/3). Foto: Zamachsyari/kumparan

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK, berceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Maret 2026. Tajuknya adalah "Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar".

Sebulan kemudian, pada April 2026, JK dilaporkan ke polisi akibat pidato tersebut. Apa nan disampaikan JK?

Awalnya, JK menyampaikan soal perdamaian. Untuk berbincang perdamaian, maka kudu perlu tahu kenapa orang berkonflik.

"Di Indonesia, penyebab bentrok terbanyak adalah ketidakadilan. Ada tindakan pemerintah nan dipandang tidak setara oleh masyarakat," kata JK.

JK pun memberikan contoh: Konflik PRRI, Permesta, DI/TII, kemudian Poso dan Ambon.

"Itu semua sebenarnya berasal dari rasa tidak adil, meskipun ujungnya terkadang membawa masalah politik alias agama. PRRI mengatakan pemerintah tidak setara kepada daerah. Di Jawa Barat, DI/TII merasa tidak setara kenapa pejuang tidak memimpin," ujar JK.

"Ada juga lantaran agama, walaupun didahului dengan ketidakadilan, kemudian hasilnya ke kepercayaan kayak Poso, Ambon, DI/TII. Kenapa agama? Gampang dijadikan argumen konflik, kayak di Poso, Ambon, lantaran kedua-duanya, Islam dan Kristen, beranggapan meninggal alias menewaskan orang, meninggal alias mematikan itu syahid. Semua pihak, Kristen juga berpikir begitu. 'Kalau saya bunuh orang Islam saya syahid, jika saya meninggal pun saya syahid.' Akhirnya susah berakhir jika konfliknya orang membawanya ke agama," ujar JK.

JK tak berbincang hanya di situ. Ia kemudian melanjutkan penjelasan dengan mencontohkan bentrok lantaran sumber daya alam, dan lain-lainnya.

Yang Laporkan JK

Pelapor kasus ini adalah Pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lainnya.

Laporan ke Polda Metro Jaya, itu teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Perkaranya: Penistaan agama, Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penjelasan Jubir JK

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan pembaruan terhadap kasus pencemaran nama baiknya di area Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (5/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Husain Abdullah menjelaskan JK sedang berbincang dalam konteks sejarah bentrok Poso dan Ambon (pada masa awal reformasi) nan bernuansa SARA alias menggunakan simbol-simbol kepercayaan sebagai argumen pembenar, bukan sedang khotbah mengajarkan teologi Kristen, tetapi menggambarkan usahanya kepada Civitas Academica UGM, saat meluruskan kepercayaan kedua golongan nan bertikai Islam dan Kristen nan telah bertindak keliru sehingga menyebabkan ribuan nyawa melayang dari kedua pihak.

"Yang disampaikan Pak JK adalah realitas sosiologis di lapangan saat bentrok pecah. Pada masa itu, betul terjadi bahwa baik golongan Islam maupun golongan Kristen sama-sama menyerukan 'perang suci' dan menyatakan bahwa membunuh pihak musuh alias meninggal dalam pertempuran adalah syahid. Itu kebenaran sejarah, lantaran itu baik bentrok Poso maupun Ambon disebut bernuansa SARA. Konflik nan saat itu menewaskan ribuan orang, bukan pendapat pribadi Pak JK," jelas Husein dalam keterangan tertulis nan diterima, Senin (13/4).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan