
Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Putusan Anak Riza Chalid (Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusulkan banding atas putusan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) nan menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza nan merupakan anak Riza Chalid dan kawan-kawan pada Jumat (27/2/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, terdapat sejumlah poin tuntutan jaksa nan belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya mengenai kerugian perekonomian negara serta pembebanan duit pengganti kepada para terdakwa.
“Untuk kenapa kami mengusulkan banding, ada beberapa poin nan oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah mengenai kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan duit pengganti nan tidak dikenakan pada beberapa terdakwa,” kata Anang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, argumen lain dari banding tersebut adalah vonis nan lebih rendah dari tuntutan awal.
“Itu salah satu kelak nan bakal poin-poin nan bakal dimasukkan ke dalam memori banding kita. nan jelas itu mungkin kelak ada beberapa nan dipertimbangkan, di antaranya itu juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Kerry dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) awal hari.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·