Jakarta, CNN Indonesia --
Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled dilaporkan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9) kemarin.
"Benar dilaporkan Senin kemarin mengenai dugaan perbuatan curang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Dalam laporan itu, Aisar dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana penipuan alias perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan alias Pasal 486 KUHP dan alias Pasal 607 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, kuasa norma pelapor, Machi Achmad mengatakan laporan ini dibuat setelah pihaknya melakukan upaya gugatan dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan investasi nan melibatkan Aisar.
"Di mana pengguna kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, nan telah dirugikan oleh seorang influencer nan berjulukan Aisar Khaled, seorang penduduk negara dari Malaysia," ucap dia.
Kuasa norma lainnya, Michael Sugijanto menerangkan persoalan tersebut berasal dari perjanjian investasi nan dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026.
Michael menyatakan dalam perjanjian itu, tetap ada tanggungjawab nan belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar. Dalam kesepakatan tersebut, Aisar disebut berjanji melakukan pekerjaan secara live dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya.
"Aisar dan pengguna kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa nan belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada pengguna kami untuk bayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tutur dia.
"Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, membujuk berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," sambungnya.
Menurut Michael, komunikasi terakhir kliennya dengan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar disebut sempat menghadiri event nan digelar kliennya.
"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang lantaran diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang nan dibayar," ujarnya.
Lebih lanjut, Michael mengatakan lantaran upaya gugatan dan komunikasi tak membuahkan hasil, akhirnya pihaknya pun mengambil langkah norma dengan melaporkan Aisar ke kepolisian.
"Kalau kita nan panggil enggak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak nan berwajib. Ya angan kita agar bisa menanggapi dari akibat dari perbuatan nan dilakukan," kata dia.
(dis/ugo)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·