Industri Tembakau Contoh Hilirisasi Nyata, Perlu Kebijakan Berimbang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah menilai pemerintah perlu menerapkan pendekatan nan berimbang dalam merumuskan kebijakan di industri tembakau, khususnya dalam menyikapi rokok ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Piter menyusul sorotannya mengenai kebijakan pemerintah untuk mendorong produsen rokok terlarangan masuk ke dalam sistem legal. Kebijakan tersebut digadang-gadang sebagai upaya pemerintah untuk menekan rokok terlarangan nan selama ini merugikan negara.

Namun demikian, Piter mengingatkan karpet merah pemerintah kepada produsen rokok terlarangan tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan ketimpangan kebijakan bagi pelaku upaya nan selama ini alim bayar tanggungjawab pajak dan cukai.

"Ini gimana menjaga keadilan antara rokok, bukan menjaga keadilan antara rokok legal alias ilegal, tapi gimana agar rokok legal nan selama ini sudah alim secara norma merasakan keadilan," ucapnya kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, wacana penambahan layer cukai baru untuk mengakomodasi produsen rokok terlarangan semestinya bukan menjadi konsentrasi utama pemerintah, tapi penegakkan hukumnya nan paling utama.

"Seharusnya pemerintah bukan konsentrasi kepada layering cukainya, tetapi lebih kepada tindakan hukumnya daripada pelaku rokok ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Piter menilai sektor tembakau ini sebagai contoh hilirisasi nan nyata, mulai dari produksi hingga distribusi, nan melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk pelaku upaya mini dan petani.

"Industri tembakau adalah industri nan sangat strategik di perekonomian kita. Kalau kita menyebut hilirisasi, ini adalah hilirisasi nan real. Mayoritas dari industri ini berasal dari dalam negeri-tembakaunya, cengkehnya, tenaga kerjanya, hingga teknologinya itu kebanyakan lokal," ujarnya.

Selain kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai, industri tembakau juga mempunyai peran besar dalam serapan tenaga kerja nan masif, sehingga kata Piter jika diabaikan begitu saja bakal memberikan pengaruh negatif lebih besar.

"Kalau ketika industrinya rontok, penghasilan penerimaan negaranya bakal turun, saya lebih cemas itu adalah kita bicara tentang 6 juta orang (pekerja) di sana," kata Piter.

Industri tembakau mempunyai peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dengan jumlah 6 juta pekerja di industri tersebut dari hulu ke hilir. Sehingga pemerintah menurutnya perlu peta jalan nan lebih jelas dalam industri rokok ini.

"Industri ini sudah memberikan begitu banyak kontribusi, memberikan penghidupan, begitu banyak jiwa, keluarga, dan itu saya kira nggak bisa kita nafikan, nggak bisa kita lupakan," tambahnya.

Saat ini pun industri rokok sedang tertekan, jumlah produksi rokok per terus menunjukan tren penurunan, khususnya paska COVID-19. Kembali ke saat itu, industri rokok ''dihajar" dua sisi, dari permintaan tergerus daya beli lantaran maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara pemerintah tetap meningkatkan cukai rokok hingga 23% pada tahun 2021. Pukulan industri rokok pada COVID-19 pun tetap terasa hingga saat ini.

Berdasarkan info Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2025 produksi rokok nasional mencapai 307,8 miliar batang. Jumlah tersebut turun 27 miliar batang sejak 2021.

Adanya pergeseran pangsa pasar saat adanya legalisasi rokok murah juga bisa terjadi lantaran nilai rokok nan lebih murah. Piter sendiri memperkirakan nantinya pangsa pasar rokok terlarangan nan menjadi legal, tidak hanya 16,5% seperti saat ini namun dikhawatirkan dapat bertambah besar menjadi 50%. Pasalnya nilai nan murah bakal lebih menggiurkan bagi masyarakat, sehingga bisa menekan para produsen rokok besar nan selama ini masuk ke Golongan I dan II.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News