Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mengidentifikasi dua dari tiga penduduk negara Israel nan sebelumnya diusir dari Ayenda Fitness di wilayah Sukawati, Gianyar, lantaran bersikap kasar ke pegawai di sana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menjelaskan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB (23) dan YBH (22). Keduanya lahir di Israel dan masuk ke Indonesia menggunakan paspor Eropa.
“IB adalah pemegang paspor Bulgaria dan YBH merupakan pemegang paspor Romania,” terang Haryo dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Haryo menyebut IB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan berkode EY 478 dan mempunyai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
YBH juga masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan menggunakan penerbangan berkode EY 478 dan Visa Kunjungan.
Berdasarkan kronologi kejadian, pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 19.00 WITA di Ayenda Fitness, Sukawati, Gianyar. Informasi tersebut kemudian viral di media sosial pada Rabu (19/8).
“Pemeriksaan dilakukan setelah info mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap info keimigrasian WNA nan disebut serta mendatangi letak kejadian untuk memperoleh keterangan awal,” ucapnya.
Selain ketiga WNA nan diusir tersebut, Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap info mengenai pemilik tempat kebugaran nan melakukan pengusiran.
Haryo menegaskan pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA nan telah diketahui identitasnya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh info mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.
“Sampai dengan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi,” kata Haryo.
Mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran, serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait, semuanya bakal dilakukan berasas hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
“Kepada masyarakat nan mengetahui keberadaan alias aktivitas orang asing nan diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Denpasar, minta laporkan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap info nan disampaikan bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian keimigrasian,” tutupnya.
33 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·