Imigrasi Deportasi WN Vietnam yang Praktik Dokter Gigi Ilegal di Tangsel

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. Ia diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja sebagai master gigi menggunakan akomodasi Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Berdasarkan siaran pers Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026), TAT tinggal di Indonesia menggunakan akomodasi Izin Tinggal Kunjungan. Namun, dalam pengawasan nan dilakukan petugas, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai master gigi di sebuah klinik nan berlokasi di area Ciputat.

Saat tim imigrasi melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien nan bakal menjalani perawatan di klinik tersebut. Namun, berasas hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan kebenaran oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis nan bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TAT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal nan diperoleh untuk aktivitas nan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan berupa deportasi terhadap TAT . Winarko juga memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan.

"Tindakan ini merupakan corak komitmen kami dalam menegakkan norma keimigrasian dan memastikan setiap penduduk negara asing mematuhi ketentuan nan bertindak selama berada di wilayah Indonesia," ujar Winarko.

Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Imigrasi memastikan seluruh proses penegakan norma dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

(zap/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News