IM57: Barbuk Rp106 Miliar Kasus BPN Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, mengatakan peralatan bukti berupa duit senilai Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi nan paling besar sepanjang sejarah KPK berdiri.

"Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT nan pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut," ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Lakso menyinggung besarnya duit tersebut dengan kasus nan sedang diusut nan diduga melibatkan PT Summarecon Agung Tbk- salah satu developer besar di Indonesia dan pada sektor pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memandang kondisi tersebut membikin dugaan korupsi ini melibatkan pihak nan mempunyai posisi strategis dan nilai signifikan. Korupsi pertanahan, kata dia, adalah salah satu celah nan mempunyai lubang besar di Indonesia.

"Artinya, setidaknya pihak nan berada di BPN Pusat bakal sangat mungkin terlibat," katanya.

Tanggung jawab korporasi

Lakso menambahkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi kudu didorong KPK sehingga pemulihan akibat dapat dilakukan secara optimal.

Apabila pendekatan korporasi nan digunakan, maka bakal sangat mungkin bukan hanya duit suap saja melainkan untung perusahaan nan didapat dari tindakan korupsi dapat dipulihkan.

"Ini bakal meningkatkan pengaruh jera (deterrence effect) dari penindakan nan dilakukan oleh KPK," ucap Lakso.

Ia pun mengingatkan penanganan kasus tersebut berpotensi besar menghadapi hambatan. Untuk itu, dia menyatakan independensi menjadi kunci dalam proses penegakan norma ini dengan adanya dugaan melibatkan pihak-pihak nan mempunyai posisi strategis.

Terlebih, lanjut dia, kasus ini melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.

"Saya menyakini bahwa interogator KPK bakal bisa menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan memandang skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi kudu dilakukan," tutur Lakso.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/gil)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional