Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/EBY), mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim tidak hanya berakhir sebagai izin normatif.
Menurutnya, RUU tersebut kudu betul-betul menjadi instrumen negara untuk melindungi rakyat, menjaga lingkungan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.
Ibas menjelaskan perubahan suasana sudah bukan persoalan nan hanya dibicarakan dalam forum internasional alias ruang akademik. Dampaknya telah dirasakan langsung masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perubahan pola cuaca hingga ancaman terhadap pangan, pekerjaan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di beragam daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika nilai pangan terpengaruh cuaca ekstrem, itu rumor iklim. Ketika nelayan susah memprediksi cuaca, itu rumor iklim. Ketika banjir, kekeringan, kebakaran, alias gelombang panas semakin mengganggu kehidupan, itu juga rumor iklim," ujar Ibas dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Pesan tersebut disampaikannya dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat berjudul 'RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera - Menuju Kebijakan Iklim nan Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat" di Jakarta, Senin (31/8).
Ia menegaskan lantaran akibat perubahan suasana menyentuh kehidupan rakyat, maka kebijakan suasana pada dasarnya merupakan bagian dari tugas konstitusional negara.
"Ketika kita berbincang tentang perubahan iklim, kita sebenarnya sedang berbincang tentang tugas konstitusional negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat," tegasnya.
Lingkungan dan Kesejahteraan Bukan Dua Pilihan
Ibas menilai, tidak tepat jika agenda perlindungan lingkungan seolah-olah kudu dipertentangkan dengan pertumbuhan ekonomi.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 nan mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berasas prinsip kerakyatan ekonomi, termasuk efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Lingkungan dan kesejahteraan bukan dua pilihan. Konstitusi kita sudah memberikan jalannya: ekonomi kudu tumbuh, pertumbuhan kudu berkeadilan, pembangunan kudu berkelanjutan, dan lingkungan kudu dijaga," katanya.
Menurutnya, RUU Perubahan Iklim kudu bisa menjadi jembatan antara agenda perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan suasana tidak boleh menghasilkan beban baru bagi masyarakat nan justru paling rentan terhadap dampaknya.
Indonesia Tidak Memulai dari Nol
Dalam forum tersebut, Ibas juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah mempunyai beragam kebijakan dan komitmen mengenai perubahan iklim.
Mulai dari izin lingkungan hidup, komitmen Paris Agreement, Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan mitigasi dan adaptasi, instrumen ekonomi karbon, hingga sasaran menuju Net Zero Emissions (NZE) 2060 alias lebih cepat.
"Jadi pertanyaannya bukan apakah Indonesia punya aturan. Kita punya," ujarnya.
Namun, persoalan nan lebih mendasar adalah apakah beragam kebijakan tersebut telah terintegrasi, terukur, terkoordinasi, mempunyai pembiayaan nan memadai, serta mempunyai sistem pengawasan dan akuntabilitas nan kuat.
"Di sinilah obrolan kita dimulai," kata Ibas.
Ia juga mengingatkan pentingnya memandang kembali fondasi kebijakan perubahan suasana nan telah dibangun pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Indonesia pernah menjadi tuan rumah COP-13 di Bali pada 2007 dan pada 2009 menyampaikan komitmen penurunan emisi. Berbagai kerja sama dan kebijakan mengenai hutan, REDD+, serta pembangunan rendah emisi juga terus dikembangkan.
"Bagi kita di Partai Demokrat, pesannya sederhana: kita tidak perlu memulai dari nol. Kita perlu melanjutkan, memperbaiki, dan memperkuat," katanya.
Menurutnya, perubahan kebijakan tidak berfaedah memutus seluruh fondasi nan telah dibangun sebelumnya.
"Perubahan bukan berfaedah memutus masa lalu. Perubahan adalah membawa nan baik ke level berikutnya," ujarnya.
Belajar dari Negara Lain, tetapi Bangun Model Indonesia
Ibas juga mendorong Indonesia untuk belajar dari pengalaman negara lain dalam membangun kerangka norma perubahan iklim.
Inggris, misalnya, mempunyai Climate Change Act dengan sasaran jangka panjang, carbon budget, serta sistem nasihat dan pengawasan independen. Selandia Baru menghubungkan sasaran emisi dengan emissions budget, rencana penurunan emisi, penilaian akibat suasana dan rencana adaptasi. Sementara Jerman mempunyai kerangka norma untuk pengurangan emisi secara berjenjang menuju netralitas iklim.
Namun, dia mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar menyalin kebijakan negara lain.
"Kita negara kepulauan. Kita punya rimba dan laut nan luas. Kita punya petani dan nelayan. Kita punya bingkisan demografi. Kita punya ekonomi nan sedang tumbuh. Dan kita tetap memerlukan daya nan terjangkau," katanya.
Karena itu, menurut Anggota Dapil Jawa Timur VII dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, Indonesia perlu membangun kerangka kebijakan nan sesuai dengan karakter dan kepentingan nasional.
"Kita belajar dari dunia, tetapi membangun model Indonesia. Ala Indonesia," tegasnya.
Enam Hal nan Harus Dijawab RUU Perubahan Iklim
Dalam pandangan Ibas, sedikitnya ada enam perihal nan kudu dijawab secara jelas dalam RUU Perubahan Iklim.
Pertama, target. Apa sasaran Indonesia dan gimana memastikan sasaran tersebut dapat diukur, dilaksanakan, serta dievaluasi secara berkala.
Kedua, kelembagaan. Siapa nan memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan perubahan iklim.
Ketiga, adaptasi. Bagaimana mempersiapkan masyarakat menghadapi akibat perubahan suasana dan meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi musibah serta perubahan kondisi lingkungan.
Keempat, pembiayaan. Bagaimana memastikan setiap sasaran dan kebijakan mempunyai support anggaran nan nyata.
"Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan nan baik adalah kebijakan nan bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran nan sesuai," tegas Ibas.
Kelima, transisi nan adil. Bagaimana memastikan perubahan menuju ekonomi hijau tidak mengorbankan pekerja, petani, nelayan, UMKM maupun masyarakat di wilayah tertentu.
Keenam, info dan akuntabilitas. Publik kudu dapat mengetahui apa targetnya, siapa nan bertanggung jawab, berapa anggarannya, apa hasilnya, dan siapa nan kudu menjelaskan andaikan sasaran tersebut tidak tercapai.
Adaptasi Tidak Boleh Dilupakan
Menurut Ibas, pembahasan perubahan suasana juga tidak boleh terlalu terfokus pada upaya penurunan emisi. Indonesia perlu memberikan perhatian nan sama terhadap keahlian masyarakat beradaptasi terhadap akibat nan sudah dan bakal terjadi.
Berbagai musibah seperti banjir, kebakaran, kekeringan dan kejadian cuaca ekstrem memerlukan kesiapsiagaan serta sistem respons nan semakin kuat.
"Bukan hanya gimana kita mengurangi emisi, tetapi gimana kita juga menyiapkan rakyat dalam menghadapi akibat iklim," jelasnya.
Karena itu, kebijakan penyesuaian kudu diterjemahkan hingga ke tingkat masyarakat dan daerah, sehingga ketangguhan tidak hanya dibangun di tingkat pusat, tetapi juga pada level nan paling dekat dengan masyarakat.
Riset dan Data Jadi Fondasi
Pentingnya penguatan riset juga disampaikan Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Eddy Hermawan. Ia menilai Indonesia perlu memperkuat keahlian riset dan pemodelan suasana secara berdikari untuk menghadapi meningkatnya kejadian suasana ekstrem.
Menurutnya, karakter Indonesia nan unik memerlukan model nan bisa menghasilkan prediksi secara tepat waktu dan tepat sasaran. Indonesia tetap perlu belajar dari negara lain, tetapi setiap pendekatan kudu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nasional.
Sementara itu, Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG, Marzuki menekankan pentingnya info dan info suasana sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan. Hasil monitoring, prediksi, dan proyeksi suasana perlu diterjemahkan hingga ke level masyarakat dan daerah, terutama bagi golongan nan paling terdampak seperti petani dan nelayan.
Generasi Muda Jangan Hanya Jadi Penonton
Ibas juga memberikan perhatian unik pada keterlibatan generasi muda dalam agenda perubahan iklim. Menurutnya, generasi muda merupakan golongan nan bakal menghadapi akibat perubahan suasana dalam jangka panjang sehingga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan.
"Bagi generasi muda, perubahan suasana adalah rumor nan bakal mereka hadapi ke depan. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton," kata Ibas.
Ia menilai, generasi muda perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan sekaligus didukung melalui program-program nan bisa melahirkan solusi baru.
Terlebih, Indonesia tengah berada dalam momentum bingkisan demografi. Potensi generasi muda tersebut, menurut lulusan S3 IPB University itu, kudu diarahkan menjadi kekuatan dalam membangun penemuan dan ekonomi nan berkelanjutan.
"Kalau tidak ada pemahaman dan keterlibatan anak-anak muda, kita tidak bakal mempunyai keberlanjutan dalam tata kelola pembangunan bangsa ini," ujarnya.
Jangan Tambah Tumpang Tindih Regulasi
Ibas juga mengingatkan agar RUU Perubahan Iklim tidak justru menciptakan persoalan baru berupa tumpang tindih regulasi.
Menurutnya, pembahasan kudu secara kritis menentukan mana materi nan memang kudu diatur dalam undang-undang, mana nan cukup diatur dalam peraturan pemerintah, dan mana nan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang lain.
Ia juga membuka kemungkinan untuk mengintegrasikan ketentuan nan telah ada andaikan diperlukan, sehingga RUU nan disusun betul-betul memperkuat sistem nan sudah berjalan.
"Saya mau menggali masukan, menelaah kritik, sekaligus mendengarkan saran dan solusinya untuk negara kita," kata Ibas.
Ia menekankan bahwa forum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan nan sudah final. Sebaliknya, sarasehan menjadi ruang untuk menguji pendapat dan mendengarkan beragam perspektif sebelum pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi.
Indonesia Harus Menjadi Pemain
Dalam pandangannya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pihak nan menerima akibat perubahan iklim. Indonesia kudu mempunyai kapabilitas untuk menjadi pemain dan pembuat solusi.
"Kita tidak hanya mau mengikuti apa nan dilakukan dunia. Kita mau membangun model Indonesia nan sesuai dengan kebutuhan kita," ujar Ibas.
Karena itu, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan kudu ditempatkan sebagai dua agenda nan saling memperkuat. Transisi hijau juga kudu dilakukan secara setara agar tidak membikin masyarakat tertentu menanggung beban nan lebih besar.
"Jangan sampai kita berbincang tentang ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan, tetapi justru membikin para pekerja, petani, nelayan, UMKM, dan wilayah tertentu menjadi korban," tegas Ibas.
Ia berambisi pembahasan RUU Perubahan Iklim nantinya bisa menghasilkan kebijakan nan realistis, mempunyai support pembiayaan, dapat diukur dan diawasi, serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Ibas, keberhasilan kebijakan perubahan suasana tidak diukur dari seberapa banyak sasaran dan patokan nan dibuat, tetapi dari seberapa jauh kebijakan tersebut bisa menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.
"Undang-undang nan baik bukan nan paling banyak pasalnya. Undang-undang nan baik adalah nan paling terasa manfaatnya bagi rakyat," pungkasnya.
Sebagai informasi, forum tersebut mempertemukan unsur parlemen, pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, bumi usaha, serta generasi muda untuk membahas arah kebijakan perubahan suasana Indonesia. Sejumlah master dan pemangku kepentingan turut hadir, antara lain Peneliti Ahli Utama BRIN Prof Eddy Hermawan, Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya, serta Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR), berbareng perwakilan BMKG, WALHI, Greenpeace, lembaga riset, dan organisasi kepemudaan.
(akd/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·