Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam sidang nan digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain Ibam, pengadil juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa lainnya, ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Nadiem baru menjalani sidang tuntutan besok. Sementara tersangka lainnya, Jurist Tan, tetap buron.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News