Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah menerbitkan 2,28 juta paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam periode nan sama, Imigrasi juga menolak total 9.394 permohonan paspor nan terindikasi disalahgunakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam aktivitas media briefing di Gedung Dirjen Imigrasi Jaksel, Rabu (12/8).
“Januari sampai Juli 2026 itu total paspor nan sudah kita terbitkan itu ada 2.283.277 paspor,” kata Hendarsam.
“Kemudian jadi nggak semua paspor itu kita accept, kita terima, ada juga nan kita tolak. Nah ditolaknya itu sekitar 9.394 paspor nan kita tolak, nan kita indikasikan alias terindikasikan untuk disalahgunakan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, penolakan tersebut merupakan upaya Imigrasi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), termasuk keberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Kenapa kita tolak, jangan sampai ini kegunaan kita, untuk agar mencegah TPPO dan TPPM jadi pekerja migran terlarangan dan non-prosedural ini apa namanya itu kegunaan kita dalam untuk perihal tersebut,” kata Hendarsam.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penduduk negara Indonesia tidak telanjur berangkat secara non-prosedural dan kemudian mendapat masalah di luar negeri nantinya.
“Daripada kelak ketika mereka berangkat secara non-prosedural, sana jadi masalah, di situ ujungnya kelak nan apa namanya pemerintah itu kita nan direpotkan dengan hal-hal tersebut itu loh lantaran tanggungjawab bagi pemerintah untuk tetap apa namanya itu membantu dan mengurus apa namanya itu penduduk negara kita nan ada di luar walaupun secara non-prosedural,” tuturnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·