Majelis pengadil Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung menjatuhkan vonis langka dalam kasus ITE. Hakim melarang terdakwa WPA bermain media sosial selama 6 bulan.
Dilihat dari situs SIPP PN Kotabumi, Kamis (22/10/2026), putusan perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu dibacakan pada Kamis (15/10). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam corak Informasi Elektronik nan dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dalam dakwaan pengganti kesatu Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujar hakim.
Namun, balasan penjara itu tak perlu dijalani dengan sejumlah syarat. Hakim menyatakan terdakwa dihukum pengawasan selam 1 tahun dan tidak boleh main medsos selama 6 bulan.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak bakal melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat unik tidak menggunakan sosial media selama 6 bulan," ujar hakim.
Putusan itu diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Teddy Hendrawan Anggar Saputra dengan personil Eryani Kurnia Puspitasari dan Nur Kastwarani Suherman. Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa, ialah 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Dikutip dari situs Kasus ini disebut bermulai ketika chat Terdakwa tidak dibalas dan telepon dari Terdakwa tidak diangkat pada saat Terdakwa menagih pinjaman utang korban. Terdakwa kemudian mengunggah dua foto wajah saksi korban dengan menuliskan kata-kata 'Hati" dengan orang ini setan berparas manusia tukang tipu .. datang mohon" pinjam duit setelah itu kabur. Ngk tau kemana nan kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali tetap ngk ada niat bayar sudah di musawahanin baik" hanya tetap ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nmr selalu diblokir nya setan ngk tau diri JD dengan kawan alau liat wajah ini hati" jika ngk mau JD korban juga' di akun media sosial Facebook.
Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim menila sikap jiwa pelaku saat melakukan tindak pidana merupakan reaksi spontan lantaran rasa jengkel kepada korban serta adanya niat baik dari terdakwa telah empat kali melakukan upaya perdamaian namun tidak sukses lantaran pihak korban meminta duit perdamaian sebesar Rp 24 juta nan tidak bisa dipenuhi terdakwa.
(haf/haf)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·