Pemkot Tangsel anggarkan Rp51,5 miliar untuk penghasilan ke-13 ASN.
, TANGERANG SELATAN, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp51,5 miliar untuk pembayaran penghasilan ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Dana ini bakal disalurkan kepada sekitar 17.315 penerima termasuk pensiunan ASN sesuai peraturan nan berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengungkapkan bahwa pencairan penghasilan ke-13 dilakukan berasas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 nan mengatur pemberian THR dan penghasilan ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Hari ini kami melakukan pembentukan ledger penghasilan ke-13 untuk semua perangkat daerah," ujar Hadi. Ledger merupakan kitab besar nan mencatat transaksi finansial penting, termasuk semua arus kas dan aset.
Pembayaran untuk pensiunan ASN bakal ditangani oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa biaya bakal disalurkan secara otomatis tanpa perlu autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Besaran penghasilan ke-13 dihitung berasas penghasilan nan diterima pada Mei 2026 dan tidak dikenakan potongan iuran, angsuran pensiun, ataupun pajak penghasilan, lantaran seluruhnya ditanggung pemerintah. Bagi penerima nan juga memperoleh pensiun alias tunjangan janda/duda, kewenangan tersebut tetap dibayarkan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·