Heni Sagara Ikhlas Terdakwa Kasus Buzzer Divonis 2 Tahun Penjara, Desak Polisi Usut Tuntas Dalangnya

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |17:01 WIB

Heni Sagara Ikhlas Terdakwa Kasus Buzzer Divonis 2 Tahun Penjara, Desak Polisi Usut Tuntas Dalangnya

Heni Sagara

BANDUNG - Kasus pencemaran nama baik dan kampanye hitam namalain black campaign nan menyerang pengusaha Heni Sagara akhirnya memasuki babak akhir di persidangan. Dua terdakwa, Fery dan Restu, resmi dijatuhi vonis balasan 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Heni Sagara mengaku ikhlas. Ia justru menyambut baik langkah norma majelis pengadil nan memerintahkan pengembangan kasus untuk memburu tokoh intelektual alias dalang di kembali tindakan serangan digital tersebut.

Heni mengungkapkan rasa leganya lantaran proses norma tidak hanya berakhir pada penyelenggara di lapangan. Ia menilai Fery dan Restu hanyalah anak muda nan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau saya untuk Fery dan Restu, dari lubuk hati nan paling dalam, mereka itu anak nan baik ya. Sebenarnya nan jahat itu nan menyuruh dan me-brainwash mereka. Intinya, saya tulus ancaman balasan 2 tahun itu, saya tulus sekali," ujar Heni Sagara saat ditemui di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).

Kebahagiaan Heni semakin bertambah lantaran kebenaran persidangan mengungkap adanya aliran biaya mencurigakan kepada para terdakwa. Hal ini menjadi sinyal bagi abdi negara penegak norma untuk mengincar penyandang biaya di kembali kampanye hitam tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com