Heboh Pemerkosaan di Ponpes Pati, LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi untuk Korban

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Heboh Pemerkosaan di Ponpes Pati, LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi untuk Korban

LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi Korban Dugaan Pemerkosaan di Ponpes Pati

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menjangkau santriwati nan menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari. Langkah ini dilakukan lantaran jumlah korban diduga mencapai 50 orang, namun baru sebagian nan berani melapor.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan langkah proaktif dilakukan lantaran adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi. Ia menyebut beberapa saksi dan korban apalagi memilih mengundurkan diri.

"Selanjutnya, LPSK berbareng lembaga mengenai bakal melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana nan dialaminya," ujar Wawan Fahrudin, Jumat (8/5/2026).

Wawan menegaskan LPSK bakal memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum. Perlindungan itu meliputi agunan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga support psikologis.

"Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani bertindak mengungkap perkara," ujar dia.

Selain itu, kata Wawan, LPSK juga memastikan koordinasi lintas pihak mengenai untuk pengajuan restitusi bagi korban.

"LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak mengenai dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com