Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis pengadil mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, menyebutkan, sidang putusan bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, serta duit pengganti Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, dia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi alias lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel berbareng 10 orang terdakwa lainnya, ialah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut bayar duit pengganti lantaran telah menikmati aliran biaya korupsi, ialah Hery sebesar Rp 4,73 miliar; Subhan Rp 5,8 miliar; Gerry Rp 13,26 miliar; Bobby Rp 60,32 miliar; Sekarsari Rp 42,67 miliar; Anita Rp 14,49 miliar; Supriadi Rp 19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp 233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 nan diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·