Hal Memberatkan Vonis 2 Eks Anak Buah Nadiem: Hambat Pemerataan Pendidikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 4 tahun dan 4,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal memberatkan dalam vonis tersebut ialah perbuatan keduanya membikin terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berakibat ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara nan tidak sedikit dan dilakukan di sektor pendidikan. Padahal sektor pendidikan sektor nan strategis.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara nan tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan nan merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berakibat pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," ucapnya.

Sedangkan perihal nan meringankan, ialah para terdakwa itu telah bekerja lama dalam bumi pendidikan. Rekam jejak dua terdakwa itu juga baik selama bertugas.

"Terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bagian pendidikan," ungkapnya.

Adapun dua terdakwa itu adalah Direktur SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Mulyatsah divonis pidana 4 tahun 6 bulan, dan Sri 4 tahun.

Keduanya diberikan pidana denda nan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari jika tidak dibayar. Untuk Mulyatsah, pengadil memberikan balasan tambahan berupa duit pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

(ial/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News