Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mengenai penggeledahan nan diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji. Hakim menolak permohonan praperadilan itu untuk seluruhnya.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Asrul sudah pernah mengusulkan praperadilan mengenai Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim beranggapan pengajuan praperadilan dengan petitum mengenai status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.

Hakim menyatakan penggeledahan nan dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur nan bertindak ialah adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam buletin aktivitas penggeledahan.

"Membebankan kepada Pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar

Sebelumnya, Asrul Azis Taba telah mengusulkan permohonan praperadilan mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka. Dalam persidangan pada Senin (6/7), pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran duit nan diterima para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengungkap Ismail dan Asrul berbareng Fuad Hasan Masyhur selaku majelis Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) nan juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji unik nan melampaui patokan 8 persen. Mereka berjumpa dengan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji unik tambahan bagi perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group alias Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah duit kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, ialah Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

Berikut rincian duit nan diberikan tersangka Ismail:
- Untuk Ishfah sebesar USD 30.000;
- Untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
- Untuk Rizky sebesar USD 10.000.

Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:
- Untuk Ishfah sebesar USD 406.000.

Atas perihal tersebut, PT Maktour dan travel haji nan terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan. Untuk Maktour mendapat untung tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asril Rp 40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah duit oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari kerabat YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucapnya.

Adapun Asrul dan Ismail ditahan KPK usai diperiksa. Dengan ini, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News