HNW Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Ditjen Pesantren

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026. PMA ini menjadi tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI (Kemenag).

Proses panjang ini diperjuangkan dari semenjak hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar UU tersebut segera mempunyai implikasi teknis nan signifikan bagi bumi Pesantren.

HNW menyebut selama periode reses DPR RI berbareng para tokoh keumatan, pembimbing ngaji, dll, dirinya juga banyak menerima aspirasi mengenai support Pemerintah bagi lembaga keagamaan, termasuk pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, akhirnya proses panjang ini sampai juga pada terbentuknya organisasi tata kelola Ditjen Pesantren secara komplit melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026. Semoga dengan sudah adanya kepastian struktur, SDM terbaik bisa ditempatkan di sana dan segera bekerja mengafirmasi beragam aktivitas dan kebutuhan pesantren di Indonesia, termasuk memperjuangkan peningkatan alokasi biaya kekal pesantren nan terpisah dari biaya kekal pendidikan," ujar HNW, Senin (10/8/2026).

HNW menjelaskan dirinya sejak Oktober 2025 telah menyambut persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembentukan Ditjen Pesantren, setelah aspirasi tersebut terus diperjuangkan melalui Komisi VIII DPR RI.

Penguatan kelembagaan pesantren diperlukan lantaran pesantren mempunyai peran besar dalam sejarah bangsa, sekaligus mencakup skala nan masif setidaknya 42 ribu lembaga dengan 11 juta santri.

Menurut HNW, saat ini sudah ada UU spesifik mengenai Pesantren. Sehingga, pembentukan ditjen nan secara unik menangani pesantren merupakan akibat logis dari petunjuk UU tersebut.

"Waktu persetujuan Presiden pada Oktober tahun lampau saya menyebutnya sebagai bingkisan bagus Hari Santri. Sekarang alhamdulillah bingkisan itu sudah menjadi kenyataan," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Sebelumnya, Perpres sudah terbit ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026, lampau sekarang PMA nan mengatur organisasi dan tata kerja juga sudah terbit. Tentu kita apresiasi, syukuri, dan tunggu tindak lanjut konkretnya," lanjutnya.

HNW menilai terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 nan menjelaskan struktur Ditjen Pesantren terdiri dari Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren, sudah sejalan dengan petunjuk UU Pesantren nan menempatkan pesantren dalam kegunaan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

HNW mengingatkan agar Ditjen Pesantren betul-betul setara dan melindungi seluruh tiga jenis pesantren nan masuk dalam pengaturan UU Pesantren ialah pesantren nan mengkaji kitab kuning (tradisional), pesantren dengan sistem muallimin (modern), dan pesantren nan memadukan pengetahuan umum dan agama.

"Maka saya usulkan agar struktur Ditjen Pesantren sudah mengakomodasi secara setara tiga jenis Pesantren nan diakui oleh UU Pesantren Pasal 5 ayat (1). Kemudian program awal Ditjen Pesantren nantinya perlu membikin forum berbareng lintas pesantren dari tiga jenis Pesantren nan diakui UU Pesantren, semacam Mudzakarah bumi pesantren, untuk menggali aspirasi dan kebutuhan mereka, sehingga rencana kerja nan disusun oleh Ditjen Pesantren bisa tepat dan bermanfaat," kata HNW.

"Selain orientasi untuk memperjuangkan pemisahan Anggaran Abadi Pesantren dari Anggaran Abadi Pendidikan," pungkasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News