Bandar Lampung - Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi datang sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi biaya participating interest (PI) 10%. Namun, penjelasan Arinal membikin pengadil geram.
Pantauan detikSumbagsel dalam proses persidangan, Arinal kerap memberikan jawaban nan tak jelas. Ia juga beberapa kali menyela pertanyaan Jaksa Penuntut Umum hingga Majelis Hakim.
Puncaknya, pengadil anggota, Ayanef Yulius mempertanyakan terbit Surat Keputusan Gubernur pada penunjukan perusahaan nan mengelola biaya tersebut.
Menurut Ayanef, dari info nan dirinya terima, pada masa Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan SK untuk PT Wahana Raharja (BUMD) sebagai perusahaan nan bakal mengelola biaya tersebut.
Namun setelah Arinal menjabat, muncul kembali Surat Keputusan Gubernur dengan menunjuk PT Lampung Energi Berjaya (BUMD) sebagai perusahaan nan bertanggung jawab mengelola biaya tersebut.
"Saudara tahu tidak bahwa ini sebenarnya bukan hanya info bakal mendapat, tapi sudah dilaksanakan oleh gubernur sebelumnya biaya PI ini, dengan menunjuk PT Wahana Raharja melalui Keputusan Gubernur," kata Ayanef.
"Tapi itu kan bukan hanya info bakal kemungkinan, tapi sudah mulai melangkah itu. Sementara saksi mengatakan tadi bahwa ini baru 80 persen, seakan-akan itu hanya tetap peluang, sementara gubernur nan lama sudah melaksanakan itu. Coba itu gimana?" sambungnya.
Atas pertanyaan tersebut, Arinal berupaya menjelaskan bahwa biaya PI itu hasil koordinasi konsultasi berbareng antar pertamina. Arinal juga terus 'nyerocos' hingga membikin Ayanef geram.
"Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas," kata Arinal.
"Saya di sini hakimnya Pak, bukan Bapak!," tegas pengadil anggota.
Setelah perihal tersebut, Arinal menjawab dirinya tidak mengetahui mengenai adanya dua Surat Keputusan Gubernur nan diterbitkan di era Gubernur Ridho Ficardo dan dirinya.
Baca selengkapnya di sini (idh/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·