Hakim menolak gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan rumah di Sentul mengenai Febrie sah dan sesuai prosedur norma nan berlaku.
Putusan praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Mulanya, pengadil menyatakan pengambilan foto family hingga surat pribadi Febrie dari rumah Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan hanya lantaran ditemukan di letak penggeledahan.
Namun, pengadil menyatakan keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta arsip transaksi dari rumah tersebut menjadi tidak sah. Hakim mengatakan uang, emas, dan arsip transaksi itu diduga mempunyai hubungan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan dilakukan Febrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa lantaran itu, foto family alias surat pribadi andaikan betul-betul tidak mempunyai hubungan dengan penyidikan, tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan semata-mata lantaran ditemukan pada letak penggeledahan," kata hakim.
"Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, arsip transaksi, dan barang lain nan secara logis mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian duit menjadi tidak sah," lanjut hakim.
Hakim menyatakan Febrie mendalilkan pihak kepolisian turut memeriksa dan membawa benda-benda nan tidak mengenai tindak pidana, di antaranya surat pribadi dan foto family nan dinilai bukan merupakan perangkat melakukan kejahatan alias hasil kejahatan. Hakim menyatakan alamat rumah Sentul nan diklaim Febrie sebagai rumah family berbeda dengan alamat domisili Febrie di KTP.
"Sementara di sisi lain, Pemohon mendalilkan bahwa para Termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah family Pemohon nan berada di area Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, alias disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, nan berbeda dari alamat domisili Pemohon menurut Kartu Tanda Penduduk di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar hakim.
Hakim menilai perbedaan alamat itu menandakan rumah di Sentul bukan rumah Febrie. Hakim mengatakan perbedaan itu justru menimbulkan pertanyaan kenapa foto family Febrie ada di rumah tersebut, hingga siapa nan sebenarnya menempati dan beraktivitas di sana.
"Bahwa dari dalil Pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah nan digeledah para Termohon adalah bukan rumah Pemohon. Namun menjadi pertanyaan, kenapa foto family Pemohon ditemukan di sana? Siapa nan sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan kenapa foto family pemohon nan berada di sana?" ujar hakim.
Hakim mengatakan pertanyaan tersebut bakal terjawab dalam penyidikan. Hakim beranggapan dalil pengambilan foto family hingga surat pribadi tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan rumah Sentul tersebut.
"Bahwa pertanyaan itu bakal terjawab nantinya di dalam investigasi nan dilakukan oleh penyidik. Demikian pula mengenai dalil bahwa foto alias info pribadi kemudian diperlihatkan kepada publik. Hal-hal demikian tersebut di atas menurut Hakim bukan merupakan argumen nan dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan," ujar hakim.
Diketahui, pengadil menolak dalil praperadilan Febrie nan meminta penggeledahan dinyatakan tidak sah lantaran pengambilan foto family tersebut. Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, dalil pemohon bahwa ditemukan alias diambilnya barang pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak berdasar menurut norma tanpa menghilangkan kewenangan pihak nan berkepentingan untuk meminta pengembalian barang tertentu andaikan terbukti barang itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujarnya.
Dalam praperadilan ini, Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor Polri), lampau turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain praperadilan ini, Febrie juga mengusulkan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini bakal digelar pada Jumat (28/8/2026) besok.
(mib/isa)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·